Top
Begin typing your search above and press return to search.

Polres Salatiga tetapkan tersangka kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia

Kejadian yang sempat menggemparkan di Kota Salatiga, Jawa Tengah  yaitu terjadinya kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akhirnya diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga. 

Polres Salatiga tetapkan tersangka kasus penganiayaan hingga korban meninggal dunia
X
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Kejadian yang sempat menggemparkan di Kota Salatiga, Jawa Tengah yaitu terjadinya kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia akhirnya diungkap Jajaran Sat Reskrim Polres Salatiga.

Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, motif dalam kasus ini adalah asmara. Adapun korban bernama Taufik Restu Aji (21), warga Kenteng Tegalrejo Argomulyo, Salatiga. Sedangkan tersangka Mahesa Agus Anang Arifin (21), warga Celengan Lopait Kecamatan Tuntang Kabupaten Semarang. Kronologinya, berawal pada, Kamis (20/1) sekitar pukul 23.00 WIB Riyan Asfari (saksi 2) bersama dengan korban menemui
Irmayati (saksi 1) di Cafe Lambada, Salatiga. Selanjutnya saksi 2 bersama korban pulang ke Kos di daerah Soka.

"Kemudian pada hari Jum’at tanggal 21 Januari 2022 sekitar pukul 00.45 Wib saksi 2 bersama korban meninggalkan kos hendak kembali ke lokasi untuk bertemu saksi 1, namun
saat di TKP bertemu dengan Ika (Saksi 4) dan berhenti selanjutnya antara korban dengan IKA terjadi cekcok dan dilerai oleh saksi 2," jelasnya.

Kemudian tidak lama berselang lanjut Kapolres, datang saksi 1 kembali terjadi cekcok mulut antara Irma dan Ika setelah selang beberapa waktu datang 3 orang dengan mengendarai sepeda motor.


"Satu perempuan mengaku kakak Ika (Annisa saksi 5) bersama 2 orang laki-laki (Anang, tersangka dan Bintang, saksi 6), dan sempat terjadi adu pukul antara korban dengan tersangka akan tetapi bintang berusaha melerai.
Saksi 1 melihat tiba-tiba korban terjatuh dan bersimbah darah yang diduga ditusuk dengan menggunakan sebilah pisau mengenai dada sebelah kiri," imbuhnya.

Tersangka dikenakan pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, dan saat ini ditahan di Rutan Polres Salatiga guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire