Buntut laporan dugaan pemerkosaan di Boyolali: Diduga suka sama suka
Dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkan R (28), perempuan asal Simo, Boyolali terus bergulir. Dalam laporan awal R mengaku telah diperkosa oleh GWS (25).

Elshinta.com - Dugaan kasus pemerkosaan yang dilaporkan R (28), perempuan asal Simo, Boyolali terus bergulir. Dalam laporan awal R mengaku telah diperkosa oleh GWS (25). Namun kuasa hukum GWS, Tukino menjelaskan bahwa perbuatan asusila antara R dan GWS berdasar suka sama suka. Bahkan perbuatan itu mereka lalukan tanpa ada tindakan ancaman ataupun pengakuan bahwa GWS sebagai anggota polisi.
Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Rabu (26/1) di Semarang mengatakan Polda Jateng telah memanggil GWS untuk diambil keterangannya. GWS ternyata telah mengenal R dan suaminya serta beberapa kali mengunjungi rumah R yang hanya berjarak empat kilometer dari rumahnya.
"Rencana GWS akan diperiksa penyidik beberapa hari ke depan," kata Iqbal seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Kamis (27/1).
Ia berharap agar pihak GWS kooperatif dan hadir di penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum untuk memberikan keterangan.
"Kami dan masyarakat tentunya akan menunggu kasus ini terbuka dan jelas endingnya. Yang salah akan tampak salahnya dan yang benar pasti juga akan mendapatkan kebenarannya," ujar Iqbal.
Laporan dugaan pemerkosaan yang dilakukan R di Polres Boyolali menyebabkan dicopotnya Kasatserse Polres Boyolali karena dinilai melakukan pelecehan seksual secara verbal menanggapi laporan R.
Sementara itu Iqbal menambahkan, R ternyata punya suami yang menjadi tersangka karena menjadi bandar perjudian. Kasusnya sedang disidik Polres Boyolali dan sudah masuk tahap satu.
"Kapolda Jateng sangat atensi terhadap perkembangan kasus ini. Beliau sudah memerintahkan Ditreskrimum segera menuntaskan kasus laporan dugaan rudapaksa ini. Beliau juga memerintahkan penanganan perkara perjudian di Boyolali ditangani secara cepat namun prosedural," kata Iqbal.
Kasus laporan R yang mengaku diperkosa GWS sempat menumbuhkan pertanyaan baru bagi penyidik Polda Jateng. Hasil visum dan rekaman CCTV menunjukkan bukti yang berbeda dengan beberapa keterangan R.
Belakangan R mengubah pengakuannya di depan penyidik bahwa tak ada unsur pemaksaan saat dia dan GWS melakukan hubungan badan di sebuah hotel kawasan Bandungan, Kabupaten Semarang.
Iqbal menegaskan penyidik Ditreskrimum Polda Jateng berupaya taat prosedur dan profesional serta telah mengumpulkan berbagai bukti terkait kasus R.
"Ada unsur-unsur dalam pasal 285 KUHP terkait pemerkosaan yang harus diperhatikan. Sebagaimana diketahui, belakangan pelapor menyatakan dia tidak dipaksa saat itu. Jika penasihat hukum R ingin menambahkan bukti baru terkait kliennya, silakan diajukan ke penyidik," tutur Iqbal.