Didukung, langkah Kejagung bongkar dan berantas mafia pupuk
Aksi pemberantasan mafia pupuk mendapat dukungan dari kalangan internal Pupuk Indonesia. Bahkan, petinggi utama Mega Eltra-anak Pupuk Indonesia meminta kepolisian dan kejaksaan menangkap kartel mafia pupuk.

Elshinta.com - Aksi pemberantasan mafia pupuk mendapat dukungan dari kalangan internal Pupuk Indonesia. Bahkan, petinggi utama Mega Eltra--anak Pupuk Indonesia meminta kepolisian dan kejaksaan menangkap kartel mafia pupuk.
Komisaris Utama Mega Eltra Immanuel Ebenezer menegaskan mendukung penuh kejaksaan untuk membongkar dan memberantas mafia pupuk yang selama ini merugikan petani.
"Pupuk Indonesia juga dirugikan. Padahal kita sudah memperingatkan keras agar tidak ada karyawan dan petinggi Pupuk Indonesia terlibat di kejahatan penggelapan pupuk ini," tandas aktivis 98 ini.
Karena itu lanjut Noel, selaku komisaris pihaknya meminta para pelaku penyelewengan pupuk bersubsidi, baik itu oknum distributor, kios, dan termasuk juga oknum petani itu sendiri ditindak tegas. Noel juga mendesak para oknum seperti joki, pengepul ataupun pihak-pihak yang memperoleh pupuk bersubsidi secara illegal ditangkap.
"Pupuk Indonesia harus berani menindak tegas dan memecat jika ada distributornya yang terlibat praktek-praktek tidak baik ini. Aparat hukum harus masuk menyelidiki. Jangan ragu untuk mengawasi kejahatan ini," tandas Ketua Relawan Jokowi Mania ini.
Dirinya meminta Pemerintah dan aparat hukum untuk meningkatkan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di daerah-daerah, terutama pada saat pupuk sudah berada di level kios dan petani. Lantaran kata Noel, di level tersebut pengawasan sangat kurang dan sulit diawasi.
"Kalau distribusi saat masih dari pabrik ke gudang-gudang milik produsen pupuk relative mudah diawasi karena sudah mempunyai sistem yang baik. Problem itu saat keluar dari gudang menuju petani," ucap Noel.
Dirinya sendiri mengusulkan agar ada digitalisasi dalam penyaluran pupuk. Dirinya meyakini Pupuk Indonesia pasti memliki kemampuan untuk membuat sistem baru berbasis teknologi digital sehingga memudahkan pendataan dan penyaluran pupuk agar lebih akurat.
Seperti diberitakan investigasi harian Kompas melacak praktik penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi ini dilakukan selama Desember 2021-Januari 2022. Penelusuran menemukan sindikat tak berizin dapat memperdagangkan dan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada siapa pun tanpa acuan harga.
Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2013 menyebutkan, penyaluran pupuk bersubsidi harus melalui distributor resmi yang ditunjuk PT Pupuk Indonesia. Adapun yang berhak menjual pupuk bersubsidi kepada petani hanya kios yang ditunjuk menjadi distributor resmi
Namun, di sejumlah daerah, pupuk subsidi dikuasai pedagang ilegal di jalur tidak resmi. Dari sini terjadi penyelundupan pupuk bersubsidi antardaerah. Petani membelinya ke joki, calo, juragan, dan tengkulak pupuk dengan harga mahal. Di jalur tak resmi ini siapa pun bisa membeli pupuk subsidi, termasuk pemilik perkebunan.