Kejatisu tangkap terpidana korupsi Pasar Tozai Pematangsiantar
Tim Intel Kejati Sumatra Utara berhasil menangkap Jhonson Tambunan terpidana dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Tozai Pematangsiantar di lokasi persembunyiannya di sebuah tempat kost di daerah Kelurahan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (26/1) malam sekitar pukul 22.30 Wib.

Elshinta.com -Tim Intel Kejati Sumatra Utara berhasil menangkap Jhonson Tambunan terpidana dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Tozai Pematangsiantar di lokasi persembunyiannya di sebuah tempat kost di daerah Kelurahan Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Rabu (26/1) malam sekitar pukul 22.30 Wib.
Kepada Kontributor Elshinta, Amsal, dalam pesan singkat melalui Whatsapp, Asintel Kejati Sumut, Dwi Setyo Budi Utomo, Kamis (27/1), pagi membenarkan penangkapan tersebut.
"Benar bahwa Jhonson Tambunan saat ini dalam perjalanan ke bandara, sesampainya nanti di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deliserdang, Sumut langsung dibawa ke Kantor Kejatisu untuk proses administrasi. Setelah itu diserahkan kepada pihak Kejari Pematangsiantar untuk melaksanakan eksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Tahun 2004 yang menghukumnya selama 1 tahun penjara," ucap Asintel Kejati Sumut.
Disebutkannya, Mantan Pejabat Disnaker Pemkot Pematangsiantar yang merupakan pimpinan proyek pembangunan Pasar Tozai tersebut telah dipanggil tiga kali setelah pihak Kejari Pematangsiantar menerima putusan dari Mahkamah Agung pada Tahun 2020.
Akan tetapi terpidana selalu mangkir dan kemudian masuk dalam DPO Juni 2021.