30 Januari 2013: Dinyatakan pailit, Batavia Air terpaksa tutup operasional
Kementerian Perhubungan menyatakan PT Metro Batavia operator pesawat Batavia Air dinyatakan tidak beroperasi mulai 31 Januari 2013 setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pesawat Batavia Air parkir di Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (31/1/2013). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dalam putusannya No. 77/pailit/2012/PN.NIAGA.JKT.PST tanggal 30 Januari 2013 menyatakan Batavia Air pailit sehingga menyebabkan seluruh kegiatan operasional bisnis penerbangan Batavia Air ditutup mulai pukul 00.00 WIB pada 31 Januari 2013. (KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)Elshinta.com - Kementerian Perhubungan menyatakan PT Metro Batavia operator pesawat Batavia Air dinyatakan tidak beroperasi mulai 31 Januari 2013 setelah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Direktur Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti S. Gumay menyatakan Batavia Airlines digugat pailit oleh perusahaan penyewaan pesawat asal Singapura, International Lease Finance Corporation (ILFC).
"Terhitung mulai hari ini Batavia selanjutnya stop beroperasi mulai 31 Januari 2013 pukul 00.00 WIB," ujarnya dalam konfrensi pers di Jakarta, Rabu (30/1/2013).
Herry menjelaskan pihak Batavia Air yang memutuskan untuk berhenti beroperasi terkait alasan keselamatan penerbangan dalam pelayanan penumpang. Kementerian Perhubungan, tuturnya, meminta Batavia Air untuk memberikan alternatif penumpang Batavia yang telah membeli tiket untuk menggunakan maskapai lain.
"Maskapai lain diminta untuk memberikan pelayanan kepada penumpang Batavia Air dengan harga minimum," kata Herry.
Sumber: bisnis.com




