Baru 5 rumah sakit di Pantura Timur ikut program 'Gerakan Nasional Pekerja Rentan'
Berdasarkan data dari BP Jamsostek Kudus Jawa Tengah di wilayah eks.karisidenan Pati atau pantura timur ada sebanyak 42 rumah sakit, dan baru 5 rumah sakit yang mengikutsertakan para pekerja rentan non upah kedalam program gerakan nasional pekerja rentan.

Elshinta.com - Berdasarkan data dari BP Jamsostek Kudus Jawa Tengah di wilayah eks.karisidenan Pati atau pantura timur ada sebanyak 42 rumah sakit, dan baru 5 rumah sakit yang mengikutsertakan para pekerja rentan non upah kedalam program gerakan nasional pekerja rentan. Salah satunya yakni RS Mardi Rahayu Kudus yang mensukseskan program tersebut dengan mengikutkan 291 pekerja dari berbagai profesi seperti tukang becak, ojek online, jurnalis, dokter, perawat tidak tetap, petugas kebersihan, tukang parkir dan lainnya.
Multanti, Kepala Cabang BP Jamsostek Kudus mengapresiasi kepada pihak rumah sakit Mardi Rahayu yang tidak pernah mempersulit terhadap peserta yang mengalami kecelakaan kerja. Bahkan ikut pula mensukseskan gerakan nasional pekerja rentan, baik para pekerja dilingkungan rumah sakit maupun berbagai profesi.
"Kami akan sampaikan keperusahaan lain atau rumah sakit lain agar bergerak bersama-sama mensukseskan program nasional ini. Sebab baru 5 rumah sakit yang ikut selain RS Mardi Rahayu Kudus ada RS lain di Rembang dan Jepara. Untuk satu tahun kedepan pihak RS Mardi Rahayu telah membayar iuran 291 pekerja rentan dengan rincian Rp. 16800 perbulan", katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Sabtu (29/1)
Dijelaskan, para pekerja rentan diikutkan 2 program jaminan yakni JKK dan JKm. Pada program Jaminan Kecelakaan Kerja, pekerja mendapat perlindungan dari risiko kecelakaan kerja yang dialami saat bekerja. Manfaatnya berupa uang tunai dan atau pelayanan kesehatan yang diberikan pada saat peserta mengalami kecelakaan kerja di mulai saat perjalanan dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali lagi ke rumahnya atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
Pada Program Jaminan Kematian, beban keluarga dari peserta yang meninggal dunia akibat Kecelakaan Kerja atau Penyakit Akibat Kerja, akan diringankan karena akan mendapatkan biaya pemakaman sebesar 10 juta rupiah, santunan kematian sebesar 20 juta rupiah dan santunan berkala sebesar 12 juta rupiah serta beasiswa untuk 2 orang anak peserta yang memenuhi masa iur minimal 3 tahun dan berusia kurang dari 23 tahun.
“Kami bersyukur kepada Tuhan karena atas berkat kemurahan-Nya, RS Mardi Rahayu telah berdiri selama 53 tahun dan dapat terus melayani masyarakat luas. Dukungan RS Mardi Rahayu dalam “Program Gerakan Nasional Perlindungan Pekerja Rentan” dinyatakan dengan pembayaran iuran 291 pekerja rentan selama 1 tahun di tahun 2022 ini.” ujar direktur utama RS Mardi Rahayu Kudus dokter Pujianto.