Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satpol PP Kudus amankan 2.320 botol miras dari rumah warga Kaliwungu

Peredaran minuman keras (miras) masih cukup banyak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah meski peraturan daerah telah menetapkan Kabupaten Kudus nol persen minuman beralkohol.

Satpol PP Kudus amankan 2.320 botol miras dari rumah warga Kaliwungu
X
Sumber foto: Sutini/elshinta.com.

Elshinta.com - Peredaran minuman keras (miras) masih cukup banyak di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah meski peraturan daerah telah menetapkan Kabupaten Kudus nol persen minuman beralkohol.

Sebagai tim penegak perda maka Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kudus terus bergerak merazia tempat-tempat yang disinyalir menjual atau menyimpan miras. Kali ini tim mendapatkan informasi adanya rumah warga di wilayah Kecamatan Kaliwungu yang menjadi tempat penjualan miras. Saat merazia rumah warga berinisial W (61) tim mendapati adanya 2.320 botol miras berbagai merk.

Kepala Satpol PP Kudus Kholid Seif mengatakan peredaran miras di wilayah Kudus masih sangat meresahkan. Untuk itu salah satu program kerja dari Satpol PP yakni razia ke wilayah yang disinyalir banyak peredaran miras.

"Tim mendatangi rumah milik W karena ada informasi menjadi tempat penyimpanan miras. Ternyata benar dari gudang rumahnya terdapat miras berkarton-karton. Di sela-sela tumpukan karung bekas botol miras. Setelah kami hitung jumlahnya mencapai 2.320 botol dengan berbagai merk," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Sabtu (29/1).

Tim akhirnya mengamankan ribuan botol miras tersebut ke kantor Satpol PP sebagai barang bukti, karena yang bersangkutan melanggar Perda No 12 tahun 2004 tentang Minuman beralkohol, Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang atau badan dilarang memproduksi, menimbun, menyimpan, mengedarkan dan memperjualbelikan minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Kudus. Serta melanggar Perda no 14 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.

Ditambahkan Kholid, pihaknya telah memanggil pelaku penjual miras untuk datang ke kantor Satpol PP guna pembinaan dan memberikan efek jera. Sedangkan untuk proses selanjutnya akan disidangkan ke Pengadilan Negeri Kudus.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire