Top
Begin typing your search above and press return to search.

Komnas HAM dinilai terlalu dini simpulkan temuan kasus 'kerangkeng' Bupati Langkat non aktif

Keluarga Bupati Langkat Non Aktif, Terbit Rencana Peranginangin, menilai temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang diumumkan melalui siaran pers di Mapolda Sumatera Utara terlalu dini.

Komnas HAM dinilai terlalu dini simpulkan temuan kasus kerangkeng Bupati Langkat non aktif
X
Sumber foto: M Salim/elshinta.com.

Elshinta.com - Keluarga Bupati Langkat Non Aktif, Terbit Rencana Peranginangin, menilai temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), yang diumumkan melalui siaran pers di Mapolda Sumatera Utara terlalu dini. Sehingga dari pihak keluarga Bupati Langkat non aktif, melalui juru bicara keluarga, Sangap Surbakti dan Mangapul Silalahi, mengakui, jika pernyataan Komnas HAM terkesan tidak profesional.

Karena dalam sebuah investigasi kasus yang dapat menyedot perhatian harus melewati proses panjang yang mesti dilalui baru dapat disimpulkan dan diumumkan ke publik. Sehingga tidak menjadi bola panas dan merugikan salah satu pihak yang terlibat dalam sebuah peristiwa yang dimaksud.

"Pada dasarnya, kita selaku pihak keluarga menghormati dan menyerahkan seluruh proses penyelidikan kepada pihak berwajib. Meski demikian, harus ada bukti dan fakta-fakta yang menjadi pedoman untuk menyimpulkan sebuah kasus," kata Sangap Surbakti saat menggelar konferensi pers di kediaman pribadi Bupati Langkat non aktif, Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Senin (31/1).

Sebagai orang yang pernah terlibat dan berperan aktif dalam dunia investigasi, dijelaskan Sangap, untuk menyimpulkan segala sesuatu yang sifatnya dikonsumsi publik mesti melewati proses yang cukup panjang dan harus berdasarkan fakta dan bukti yang kuat. "Inikan tidak, hanya dalam waktu singkat dan berawal dari laporan Migrant Care. Pihak Komnas HAM, yang baru turun dua atau tiga hari sudah bisa langsung menyimpulkan dan menggali fakta serta mengumumkan ke publik. Ada apa ini?," tanya Sangap seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Selasa (1/2).

Padahal, lanjut Sangap proses itu sama seperti rekan kita di kepolisian, "untuk menyimpulkan laporan naik atau tidak. Tentu ada proses-proses yang dilalui, seperti gelar perkara dan lainnya,"

"Itu ada proses prosedural yang harus dilewati untuk menetapkan dan mengambil sebuah kesimpulan. Inikan tidak, hanya berdasarkan keterangan dan bukti sementara, pihak Komnas HAM sudah bisa menyimpulkan dan mengumumkan ke publik, terkait ada yang mendapatkan kekerasan dilokasi yang masyarakat sebut sebagai tempat pembinaan itu," tegasnya.

Jadi ujar Sangap, pihaknya sangat menyayangkan atas ulah Migrant Care dan ulah Komnas HAM, yang mereka duga belum melalui berbagai proses yang ada sudah bisa mengambil kesimpulan dan mengumumkan ke publik. Ini menurut dia, tidak profesional dimana ujuk-ujuk dua atau tiga hari dari tanggal 18, mereka (Komnas HAM dan Migran Care), sudah bisa menyimpulkan.

"Diteliti tidak data yang mereka dapatkan? Dalam sebuah penelitian data awal, ada tim khusus yang memang bertugas disitu dan bukan bisa orang lain yang memang tidak memiliki kapasitas disitu yang menyimpulkan, terang mereka, menyikapi hasil konferensi pers dari Komnas HAM yang menyebut ada orang yang mendapat kekerasan hingga meninggal dalam di kerangkeng," katanya.

Jadi menurutnya, hal ini menggelikan dan meminta agar teman-teman Komnas HAM terbuka saja. Karena kalau data sementara tolong jangan disimpulkan serta dipublikasikan. Karena pihak kepolisian pastinya akan menelusuri data dari rekan-rekan Komnas HAM.

"Kami yakin, pihak kepolisian juga gak akan mengambil data dan menelan bulat-bulat. Mereka (kepolisian) pasti akan menelusuri tidak mungkin mereka ujuk-ujuk langsung membuat sprindik dan menentukan siapa yang salah. Pasti ada proses-proses yang mesti dilewati untuk mengambil kesimpulan atau menetapkan tersangka," paparnya.

Mengenai Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), disini pihaknya juga merasa jadi korban. Karena ada dari keluarga yang diteror melalui email pribadi oleh seseorang. Bayangkan? Ini sudah merupakan penyerangan privasi (pribadi) dan kemungkinan kami juga akan melaporkan hal ini, sesuai prosedur dan undang-undang yang ada.

"Jadi disinilah kami perlu meluruskan polemik yang ada. Sebab, sejak penangkapan disertai penahanan kolega kami, seolah terbangun opini yang seolah-olah terus menyudutkan. Kami juga memiliki hak atau penyampaian informasi yang sama dimata hukum. Hingga nantinya biar semua terang benderang dan biar semua berjalan apa adanya. Karena terhadap dugaan tindak pidana yang disangkkan, kami tidak dalam posisi untuk membenarkan atau membantah karena itu terkait dengan peradilan nantinya," ucapnya.

Kemudian perlu juga disampaikan terkait dengan satwa yang dilindungi seperti orang utan yang sudah diamankan oleh pihak BBKSDA, orang utan tersebut merupakan titipan dari orang yang berinisial N siapa N itu? pihak keluarga akan menyerahkan kepada BBKSDA karena mereka yang memiliki kepentingan terkait hal itu.

"Burung Jalak Bali itu juga memiliki sertifikat dan apapun satwa yang ada tidak pernah diekploitasi," tandasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire