Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satreskrim Polres Subang ungkap pabrik tahu berformalin

Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap pabrik yang memproduksi dan mengedarkan makanan jenis tahu dengan bahan tambahan (formalin) yang dilarang ke masyarakat.  

Satreskrim Polres Subang ungkap pabrik tahu berformalin
X
Sumber foto: Hari Nurdiansyah/elshinta.com.

Elshinta.com - Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengungkap pabrik yang memproduksi dan mengedarkan makanan jenis tahu dengan bahan tambahan (formalin) yang dilarang ke masyarakat.

Dalam Press Conference yang dilaksanakan di Polres Subang, Kapolres Subang AKBP Sumarni yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Subang AKP M. Zulkarnaen dan Kanit III TIPIDTER Sat Reskrim Polres Subang IPDA M. Raka Dwi Darma menerangkan bahwa tersangka PTM (36), warga Tirmoyo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah ditangkap pada Senin tanggal 24 Januari 2022 sekitar jam 16.00 WIB di rumahnya di Kel. Sukamelang Kec/Kab. Subang.

Kapolres Subang AKBP Sumarni mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat kepada pihak kepolisian, yang menyebutkan bahwa terdapat pabrik tahu yang dicurigai dalam melakukan usaha pembuatan bahan pangan (tahu) dicampur dengan bahan berbahaya (formalin).

“Setelah dilakukan penyelidikan ahirnya Unit III Tipidter Sat Reskrim Polres Subang berhasil mengamankan barang bukti, sekaligus melakukan penyegelan pabrik tahu yang memproduksi dan mengedarkan bahan pangan tahu tersebut di Kel. Sukamelang Kec/Kab. Subang,” kata Sumarni seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hari Nurdiansyah, Kamis (3/2).

Menurut Sumarni, dari hasil penyidikan pelaku menjalankan kegiatan usahanya sudah kurang lebih 3 tahun, dan dalam melakukan penjualan hasil produksi tahunya, pelaku menjual/mengedarkannya ke pasar-pasar di wilayah Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Cirebon dengan keuntungan yang didapat sebesar Rp30.000.000,- perbulan.

Sementara, alasan pelaku memasukkan bahan tambahan pangan yang dilarang ditambahkan (formalin) di dalam memproduksi makanan agar hasil bahan pangan (tahu) yang diproduksi di pabriknya bertahan lama dan tidak cepat busuk.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik Barang Bukti yang dilakukan oleh Tim Ahli Laboratorium dari BPOM Prov. Jawa Barat di dalam tahu yang akan siap edar oleh pelaku PTM terdapat kandungan bahan formalin yang mana bahan tersebut bahan tambahan pangan yang dilarang ditambahkan di dalam memproduksi makanan,” ungkap Sumarni.

Terhadap tersangka PTM, disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 136 huruf (b) Jo Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan

Dalam kesempatan yang sama (press confenrence), Kapolres Subang juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat, untuk lebih teliti dalam membeli bahan pangan yang akan dikonsumsi, serta tidak ragu/tidak takut untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian, bilamana menemukan adanya praktek pelaku usaha atau pabrik yang memproduksi atau mengedarkan bahan pangan yang menggunakan bahan kimia lainnya khususnya di wilayah Kab. Subang.

“Guna mencegah kerugian masyarakat yang lebih besar,” tandasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire