Top
Begin typing your search above and press return to search.

Tim Tabur Kejatisu tangkap DPO Kejari Sergai di Yogyakarta

Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan Direktur PT Duta Utama Sumatera (DUS), M Umbar Santoso di lokasi persembunyian di rumahnya Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada hari Rabu (2/2) pukul 17.30 Wib tanpa adanya perlawanan.

Tim Tabur Kejatisu tangkap DPO Kejari Sergai di Yogyakarta
X
Sumber foto: Amsal/elshinta.com

Elshinta.com - Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengamankan Direktur PT Duta Utama Sumatera (DUS), M Umbar Santoso di lokasi persembunyian di rumahnya Komplek Perumahan Graha Banguntapan Kelurahan Jambidan, Kecamatan Banguntapan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), pada hari Rabu (2/2) pukul 17.30 Wib tanpa adanya perlawanan.

Kepada wartawan termasuk Kontributor Elshinta, Amsal, Kamis (3/2), Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr. Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan membenarkan penangkapan terhadap Umbar yang merupakan DPO Kejari Serdang Bedagai semenjak 2018 lalu.

Posisi kasus tersangka, ditetapkan DPO sejak Agustus 2018. Tersangka Umbar menjabat selaku Direktur PT DUS dengan alamat terakhir di Medan Tangguk Bongkar II, Tegal Sari Mandala II Kecamatan Medan Denai. Sebelum ditetapkan DPO, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sergai telah melakukan secara patut, akan tetapi tersangka tidak pernah datang untuk menghadiri panggilan dan selama buron tersangka bekerja sebagai wiraswasta.

"Tersangka terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangungn Pasar Waserda Dolok Masihul dengan total pagu anggaran Rp 3,3 miliar besumber dari APBD 2008. Berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Sumut kerugian negara mencapai Rp 361.585.915," papar Dwi Setyo.

Dalam perkara ini, lanjut Asintel selain Umbar Santoso ada juga tersangka lainnya yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Aliman Saragih (sudah menjalani hukuman).

Tersangka MUS dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Setelah dilakukan pendataan, hari ini Kamis (3/2/2022) tersangka kita serahkan ke Kejari Serdang Bedagai untuk proses lebih lanjut," ujarnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire