Top
Begin typing your search above and press return to search.

Satu orang IRT dan dua orang sekuriti diamankan dalam kasus miras dan narkoba

Satu orang ibu rumah tangga dan dua orang sekuriti berhasil diamankan diantara 14 pelaku dalam kasus obat terlarang, narkotika dan minuman keras tanpa ijin.

Satu orang IRT dan dua orang sekuriti diamankan dalam kasus miras dan narkoba
X
Sumber foto: Teddy Widara/elshinta.com.

Elshinta.com - Satu orang ibu rumah tangga dan dua orang sekuriti berhasil diamankan diantara 14 pelaku dalam kasus obat terlarang, narkotika dan minuman keras tanpa ijin. Kontributor Radio Elshinta, Teddy Widara melaporkan, menurut Kapolres Subang AKBP Sumarni, mereka terungkap dalam 13 kasus di enam kecamatan di Patokbeusi, Pabuaran, Ciasem, Pusakanagara, Compreng, Subang.

Selanjutnya kata Sumarni kasus ini merupakan hasil operasi dari Januari sampai 7 Pebruari 2022. "Kami berhasil mengamankan dari tangan pelaku barang bukti berupa sabu 35,58 gram, heximer 4500 butir, tramadol 420 butir, pipet kaca 2 bush, alat hisap 1 bush, bungkus rokok 4 bungkus, timbangan digital 1 unit dan miras 633 botol berbagai merk," tuturnya di hadapan wartawan di Mapolres Subang.

Mengenai modus operandi yang dilakukan pelaku ialah dengan cara transfer, COD, menggunakan peta maps, disimpan ditempat tertentu atau sistem tempel dan transaksi langsung

Kepada delapan orang perkara penyalahgunaan narkotika jenis shabu disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 112 ayat (1) dan (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar rupiah dan maksimal Rp10 miliar rupiah.

Sedangkan seorang tersangka perkara penyalahgunaan sediaan farmasi dalam bentuk Obat-Obatan disangkakan Pasal 196 Jo. Pasal 198 ayat (2) dan (3) UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ancaman hukuman lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar rupiah.

Kemudian tiga orang tersangka penjualan minuman beralkohol tak berizin disangkakan Pasal 20 Jo. Pasal 11 ayat (1) Peraturan Daerah Kab. Subang No. 05 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol dengan ancaman pidana 3 bulan dan denda Rp50 juta rupiah.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire