Dua terdakwa pembunuh supir online asal Medan Sumatera Utara dituntut JPU seumur hidup
Dua terdakwa pembunuh supir taksi online wanita asal Medan Sumatera Utara di tuntut Jaksa pidana seumur hidup,Senin 07 Februari 2022.

Elshinta.com - Dua terdakwa pembunuh supir taksi online wanita asal Medan Sumatera Utara di tuntut Jaksa pidana seumur hidup, Senin (7/2).
Kepala Kejaksaan Negeri (KEJARI) Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melalui Kasi Intel Arif Kadarman mengatakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa MYS dan NAS masing-masing dengan Pidana Penjara Seumur Hidup dalam persidangan dilakukan secara daring yang dipimpin Majelis Hakim Muhiffudin, SH.
"Pada hari Senin tanggal 07 Februari 2022, Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara membacakan Tuntutan terhadap 2 (dua) orang Terdakwa pembunuh supir taksi online wanita asal Medan, Sumatera Utara yang mayatnya dibuang ke kawasan objek wisata Gunung Salak, Aceh Utara, pada 6 Juni 2021 lalu yaitu MYS (29 tahun) dan NAS (43 tahun)"
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa MYS dan NAS masing-masing dengan Pidana Penjara Seumur Hidup dalam persidangan yang dilakukan secara daring yang dipimpin Majelis Hakim Muhiffudin, S.H., M.H.;
Dalam Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum menguraikan fakta kejadian serta unsur Tindak Pidana yang dilakukan Terdakwa MYS dan NAS.
“Jaksa Penuntut Umum juga telah menguraikan fakta kejadian serta unsur Tindak Pidana yang dilakukan Terdakwa MYS dan NAS”, kata Arif seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Rabu (9/2).
Arif menambahkan, atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum, penasehat hukum terdakwa MYS dan NAS, Taufik M Noor, S.H., Dkk telah mengajukan pledoi secara tertulis.
"Dan persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada 14 Februari 2022 dengan agenda pembacaan pledoi (Pembelaan) dari terdakwa”, tutupnya.