BPK mulai periksa penggunaan keuangan Pemkab Jayapura
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua melaksanakan pemeriksaan pendahuluan terhadap penggunaan keuangan Pemerintah Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2021.

Elshinta.com - Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua melaksanakan pemeriksaan pendahuluan terhadap penggunaan keuangan Pemerintah Kabupaten Jayapura tahun anggaran 2021.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Kabupaten Jayapura, Subhan mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan BPK ini merupakan pemeriksaan awal setelah diserahkan Laporan Keuangan Perintah Daerah (LKPD).
“Memang benar BPK lagi lakukan pemeriksaan pendahuluan penggunaan keuangan kita, namun yang mereka periksa dokumen dan administrasi. Kita akan diperiksa selama 25 hari kedepan yang dimulai sejak tanggal 7 Pebruari 2022," ujar Subhan kepada wartawan.
Ia menjelaskan, BPK akan memeriksa seluruh penggunaan keuangan yang ada pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam pemeriksaan itu, BPK melakukan pemeriksaan pendahuluan untuk menggali informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan berdasarkan beberapa kriteria.
“Pemeriksaannya nanti disesuaikan dengan standar akuntansi pemerintahan mulai dari Perda, Perbub, dan SK. Dan kecukupan pengungkapan dalam SPJ, dengan meminta penjelasan-penjelasan penggunaan keuangan yang semuanya sudah dilaporkan,” katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Aman Hasibuan, Kamis (10/2).
Lebih lanjut Subhan menjelaskan. pihak BPK juga akan melihat dari kepatuhan terhadap peraturan-peraturan baik dari pusat maupun provinsi termasuk yang dibuat oleh Bupati Jayapura dan ini semua harus disinkronkan. Misalnya jangan sampai ada peraturan yang bertentangan dengan aturan undang-undang yang ada di atasnya," jelas Subhan.
Selanjutnya yang akan dilihat terkait dengan efektivitas sistem pengendalian internal. Dimana sebelum masuk pada pemeriksaan terinci, terlebih dulu mereview peran APIP melalui inspektorat.
"Dia masuk dulu, apakah ada kurang volume sebelum diungkap oleh BPK. Sebelum diserahkan dokumennya ke BPK nanti. Inilah peran dari inspektorat selaku APIP supaya temuan-temuan itu nanti bisa diminimalisir," ucap Subhan.
Setelah pemeriksaan pendahuluan, kata dia, BPK juga memeriksa rekening kas daerah dimana dalam pemeriksaannya, mereka akan meminta rekening-rekening yang ada di setiap OPD supaya diprint out.
"Rekening OPD ini diprint untuk melihat apakah masih ada sisa anggaran atau sudah disetor semuanya," terangnya.