Top
Begin typing your search above and press return to search.

Guru ngaji di Tangerang penyuka sejenis cabuli 11 anak di bawah umur

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, sebanyak 11 anak laki-laki dibawah umur di Kabupaten Tangerang, Banten menjadi korban pelecehan seksual atau pencabulan oleh oknum guru privat ngaji berinisial AA (24).

Widodo
Guru ngaji di Tangerang penyuka sejenis cabuli 11 anak di bawah umur
X
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menunjukan pelaku pelecehan asusila terhadap anak dibawah umur. (Azmi Samsul Maarif)

Elshinta.com - Kapolresta Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, sebanyak 11 anak laki-laki dibawah umur di Kabupaten Tangerang, Banten menjadi korban pelecehan seksual atau pencabulan oleh oknum guru privat ngaji berinisial AA (24).

"Sebanyak 11 (sebelas) orang anak laki-laki dibawah umur menjadi pelecehan seksual, dengan umur kisaran 8 sampai 11 tahun," kata Kapolresta di Tangaerang, Kamis.

Ia menjelaskan, modus pelaku AA dalam melakukan aksi asusila terhadap para korbannya yang berusia 8 sampai 11 tahun itu, dengan cara diiming-imingi akan diberi ilmu tenaga dalam atau ilmu sakti (khodam).

"Dari hasil pemeriksaan terhadap AA, saat ini hanya ada tiga korban yang melapor, makannya kita sedang dalami korban-korban yang lain sehingga kita ingin mengetahui berapa banyak korban yang ada," katanya.

Ia juga mengungkapkan, pelaku ini melakukan aksi asusilanya tersebut saat sedang mengajar mengaji disebuah rumah ibadah di kawasan Pasar Kemis, Tangerang.

"Yang lebih tragis, dia lakukan di tempat ibadah di Pasar Kemis. Oleh karena itu kita perlu segera lakukan upaya penjemputan paksa terhadap pelaku," ujarnya.

Ia menyebutkan, untuk saat ini pihaknya akan melakukan pemeriksaan tes kejiwaan terhadap pelaku AA. Guna memastikan apakah pelaku itu mengalami kelainan atau tidak.

"Kemudian kita lebih khusus penanganan terhadap korban agar trauma yang dia alami bisa hilang. Kita akan kerjasama dengan P2TP2A, kemudian kalau perlu dampingi psikologinya," tuturnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku akan dikenakan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

"Pelaku akan terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun, tentunya akan diperberat 1/3 karena aturannya bahwa orangtua, wali, guru atau tenaga pengajar ancamannya bakal ditambah," kata dia.

Sumber : 15

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire