Top
Begin typing your search above and press return to search.

Keluarga terpidana kasus korupsi BPR Salatiga bayar denda Rp300 juta

Maria, istri  dari mantan Direktur Utama (Dirut) BPR Bank Salatiga, M Habib Sholeh yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi uang nasabah BPR Salatiga  membayar uang denda perkara Rp 300 juta ke Kejari Salatiga, Jawa Tengah.

Keluarga terpidana kasus korupsi BPR Salatiga bayar denda Rp300 juta
X
Sumber foto: Pranoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Maria, istri dari mantan Direktur Utama (Dirut) BPR Bank Salatiga, M Habib Sholeh yang merupakan terpidana dalam kasus korupsi uang nasabah BPR Salatiga membayar uang denda perkara Rp 300 juta ke Kejari Salatiga, Jawa Tengah. Pembayaran uang denda perkara ini didampingi anaknya, Erwin di ruang pertemuan kantor Kejari Salatiga, Jumat (11/2).

Uang denda Rp 300 juta ini dibayar keluarga terpidana dan diterima Kajari Salatiga, Moch Riza Wisnu Wardhana didampingi Kasi Pidsus, Hadrian Suharyono.

“Uang pembayaran denda perkara segera disetorkan ke kas negara, karena denda masuknya ke kas negara," tandas Moch Riza Wisnu Wardhana.

Habib Soleh dinyatakan bersalah atas kasus korupsi uang nasabah. Namun Habib Sholeh dalam persidangan tidak terbukti menggunakan (memakai) atau menikmati uang korupsi tersebut sehingga yang bersangkutan dikenakan denda perkara sebesar Rp 300 juta.

“Terpidana tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi tersebut namun dikenakan denda perkara Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara dan pidana penjara selama 7 tahun. Ia orang yang paling bertanggung jawab karena sebagai Dirut Bank Salatiga saat itu,” jelas Moch Riza Wisnu Wardhana.

Diberitakan kasus korupsi Bank Salatiga ditangani Kejati Semarang yang awal kasus ditangani Kejari Salatiga. Habib Sholeh dihukum 7 tahun penjara dan denda perkara. Kerugian keuangan nasabah, kurang lebih Rp 24 miliar.

Kini kasus ini masih dalam proses persidangan di PN Tipikor Semarang dengan terdakwa lainnya yang diduga menikmati uang korupsi. Para terdakwa adalah mantan direktur dan pegawai di Bank Salatiga.

Maria kepada wartawan mengungkapkan, pembayaran uang denda perkara ini merupakan bentuk ketaatan hukum keluarga Habib Sholeh untuk menjalankan kewajiban. Ia juga meminta kepada kejaksaan dan pengadilan agar menghukum terdakwa lainnya dengan hukuman yang setimpal.

“Suami saya melaksanakan hukuman sebagai warga negara yang taat hukum. Kami membayar uang denda perkara suami saya sebesar Rp 300 juta,” ungkap Maria seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Pranoto, Jumat (11/2).

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire