Top
Begin typing your search above and press return to search.

Pengamat : Petisi IKN hal biasa dan hak warga negara

Pakar Kebijakan Publik John Palinggi menyatakan petisi menolak IKN dan rencana menggugat UU IKN ke MK merupakan hak  warga negara yang dijamin konstitusi dan harus dihormati.

Pengamat : Petisi IKN  hal biasa dan hak warga negara
X
Sumber foto: Istimewa/elshinta.com

Elshinta.com - Pakar Kebijakan Publik John Palinggi menyatakan petisi menolak IKN dan rencana menggugat UU IKN ke MK merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi dan harus dihormati. Menurut John yang juga Ketua DPP ARDIN tersebut, perbedaan pandangan dalam negara demokrasi merupakan hal yang lazim.

“Kalo ada misalya gugatan ke MK itupun harus dihormati kan, jadi tidak perlu kita ribut, seperti misalnya dengan 25 ribu terus 270 juta orang ini sudah harus sempoyongan, enggak lah. Jadi dalam mekanisme demokrasi ada tuntutan, aspirasi, dukungan,” kata John dalam wawancara dengan Radio Elshinta belum lama ini.

Meski tidak ada dalam janji kampanye Jokowi-Ma’ruf, John meyakini program IKN merupakan program nasional yang berpihak pada kepentingan Negara dan rakyat dan berdasarkan konsitusi.

“Setiap upaya pemerintah untuk mengembangkan Negara, martabat bangsa, termasuk menginovasikan suatu perencanaan, saya anggap itu adalah salah satu rencana besar dan memang disertai pemikiran besar. Dan saya berpikiran optimis dan menanggapi segala sesuatu dari sudut kepentingan yang lebih luas disbanding kepentingan yang kecil. Kebijakan pemerintah untuk kepentingan umum pasti orientasinya itu berdasarkan UUD, Pancasila termasuk didalamnya Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Menteri, Gubernur, Walikota. Jadi landasan hukum dalam menggerakkan roda pemerintahan harus berdasarkan itu,” paparnya.

Terkait dengan polemik anggaran untuk pembangunan IKN yang bersumber dari ABPN, John menyatakan hampir tidak mungkin pembangunan IKN dilakuan tanpa menggunakan APBN. Menurut John skema pembiyaan IKN yang dirancang pemerintah dan DPR sudah baik, selain pengawasan sejumlah lembaga negara.

“Kalo kita membangun Ibukota, Istana Presiden, Wakil Presiden dibiayai oleh asing atau swasta itu bukan negara, itu milik swasta. Jadi tahapan mengenai pembiayaan itu pasti sdh dipikirkan sedemikian, misalkan saja ABBN, G to G, swasta dan BUMN. Mekanisme dalam sistem negara kita, BPK berfungsi, DPR itu fungsinya menetapkan legislasi (UU), yang kedua menetapkan anggaran, dan ketiga fungsi pengawasan mereka itu berjalan, DPR jalan, BPK jalan, KPK jalan, tidak ada masalah, kenapa kita berpikiran apriori terhadap perencanaan IKN," sambung John.

Pertimbangan wilayah menurut John, menjadi salah satu alasan kuat pemindahan ibukota ke Kalimantan. Dengan berbagai persoalan seperti banjir, kepadatan penduduk dan masalah lingkungan lainya, beban Provinsi DKI Jakarta sebagai ibu kota sudah terlampau tingi. Sementara provinsi Kalimantan Timur sangat layak menjadi lokasi ibukota baru, karena ketersediaan lahan yang luas, minim resiko bencana alam, dan telah melalui proses kajian dan penelitan yang panjang. Untuk itu John mendorong program IKN dilaksanakan sesuai UU IKN yang telah disahkan, namun tetap memperhatikan koridor-koridor hukum dan peraturan perundangan yang berlaku.

“Membangun ibu kota baru yang namanya nusantara itu, tetap berpegang pada prinsip-prinsip hukum, penuh kejujuran dan jangan coba-coba mencuri uang negara,” pungkasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire