Masuk dalam PPKN level 3, warga diminta patuhi aturan Bupati Tangerang
Masuk dalam PPKN level 3 Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten menegaskan bahwa warga agar bisa mematuhi apa yang menjadi peraturan yang sudah dikeluarkan atau ditandatangani oleh Bupati Tangerang.
Sumber foto: Selly Loamena/elshinta.com.Elshinta.com - Masuk dalam PPKN level 3 Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten menegaskan bahwa warga agar bisa mematuhi apa yang menjadi peraturan yang sudah dikeluarkan atau ditandatangani oleh Bupati Tangerang yaitu mengenai pembatasan tempat keramaian juga mengenai penerapan pengetatan protokol kesehatan. Demikian dikatakan Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid.
Selain itu, kata Maesyal, Pemerintah Kabupaten Tangerang terus melakukan monitoring ke seluruh wilayah terkait tempat-tempat keramaian yaitu seperti cafe-cafe maupun tempat mall agar bisa menghentikan kegiatannya atau menutup di pukul 21 malam.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa pembatasan yang dilakukan adalah pembatasan mengenai pemberlakuan jam malam. "Maka dari itu bukan melarang tetapi membatasi karena apa yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang harus sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Selasa (15/2).




