19 Februari 2020: Napi terorisme jaringan Santoso bebas
Seorang narapidana kasus terorisme (Napiter) bernama Setiawan Hadi Putra alias Ijul (36) dinyatakan bebas setelah selesai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada tanggal 19 Februari 2020.

Elshinta.com - Seorang narapidana kasus terorisme (Napiter) bernama Setiawan Hadi Putra alias Ijul (36) dinyatakan bebas setelah selesai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada tanggal 19 Februari 2020.
Mantan narapidana terorisme yang merupakan jaringan Santoso tersebut kembali ke kampung halamannya di Kota Bima, NTB, melalui Bandara Juanda.
Ijul merupakan narapidana kasus terorisme layaran dari Lapas Mako Brimob. Yang bersangkutan dipindah ke Lapas Ngawi pada bulan Juni tahun 2017.
Sesuai data, Ijul divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun karena menyembunyikan pelaku penembakan Kapolsek Ambalawi di Kota Bima, NTB pada tahun 2014.
Adapun, pelaku penembakan Kapolsek Ambalawi tersebut tak lain adalah kakak ipar dari narapidana terorisme Hadi putra alias Ijul.