Top
Begin typing your search above and press return to search.

19 Februari 2020: Napi terorisme jaringan Santoso bebas

Seorang narapidana kasus terorisme (Napiter) bernama Setiawan Hadi Putra alias Ijul (36) dinyatakan bebas setelah selesai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada tanggal 19 Februari 2020.

19 Februari 2020: Napi terorisme jaringan Santoso bebas
X
Sumber foto: Antara/elshinta.com

Elshinta.com - Seorang narapidana kasus terorisme (Napiter) bernama Setiawan Hadi Putra alias Ijul (36) dinyatakan bebas setelah selesai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, pada tanggal 19 Februari 2020.

Mantan narapidana terorisme yang merupakan jaringan Santoso tersebut kembali ke kampung halamannya di Kota Bima, NTB, melalui Bandara Juanda.

Ijul merupakan narapidana kasus terorisme layaran dari Lapas Mako Brimob. Yang bersangkutan dipindah ke Lapas Ngawi pada bulan Juni tahun 2017.

Sesuai data, Ijul divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun karena menyembunyikan pelaku penembakan Kapolsek Ambalawi di Kota Bima, NTB pada tahun 2014.

Adapun, pelaku penembakan Kapolsek Ambalawi tersebut tak lain adalah kakak ipar dari narapidana terorisme Hadi putra alias Ijul.

Sumber : 16

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire