Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kejari Depok tunjuk dua jaksa tangani berkas perkara pembakaran posko ormas

Kepala Sie Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat mengatakan, telah menerima dari Polres Metro Depok berkasa tiga orang tersangka dalam kasus penyerangan dua pos Pemuda Pancasila.

Kejari Depok tunjuk dua jaksa tangani berkas perkara pembakaran posko ormas
X
Sumber foto: Hendrik Raseukiy/elshinta.com.

Elshinta.com - Kepala Sie Intelijen Kejari Depok Andi Rio Rahmat mengatakan, telah menerima dari Polres Metro Depok berkasa tiga orang tersangka dalam kasus penyerangan dua pos Pemuda Pancasila yang berlokasi di Pulo Mangga Kelurahan Grogol, Kecamatan Limo, Kota Depok dan Pos Pemuda Pancasila yang berlokasi Jalan Pendowo RT 05/09 Kel. Limo Kec. Limo kota Depok yang terjadi beberapa waktu yang lalu.

Sebut Andi Rio Rahmat, Jaksa Peneliti Perkara Kejaksaan Negeri Depok telah dilakukan penelitian atas berkas perkara yang dibuat Polres Metro Depok yang mana berkas tersebut Jaksa peneliti telah memberikan petunjuk untuk dilengkapi kekurangan formil dan materil oleh penyidik sebagaimana petunjuk (P-19) dengan surat nomor B- 539/M.2.20./Eku.1/02/2022.

“Kejaksaan Negeri Depok telah mengirim berkas perkara atas nama tersangka Azis Pramudiya alias Azi, dan Munadih alias Dogol, dan Geren alias Belo. Kepala Kejaksaan Negeri Depok telah menunjuk dua Jaksa profesional selaku peneliti berkas atau P-16 yakni sebagai jaksanya yairu, Alfa Dera dan Charles pangaribuan," ucap Andi Rio seperti dilaporkan Kontributor Elshinta Hendrik Raseukiy, Kamis (17/2).

Sebut Rio, dari hasil penelitian masih ada beberapa kekurangan formil dan materiil dalam berkas perkara yang dibuat penyidik yang harus dilengkapi oleh penyidik. Kemudian, ketiga tersangka tersebut disangkakan penyidik dengan Pasal 170 KUHP dan Pasal 406 KUHP dengan ancaman maksimalnya adalah 5 tahun 6 Bulan penjara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmat mengatakan, selain menetapkan tiga tersangka, penyidik juga menetapkan satu orang atas nama Rafi als Belo dengan status buronan.

Sebutnya, berkas penyidikan tersebut telah diserahkan kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Depok dan telah dilakukan penelitian atas berkas perkara yang dibuat Polres Metro Depok yang mana berkas tersebut Jaksa peneliti telah memberikan petunjuk untuk dilengkapi kekurangan formil dan materil oleh penyidik sebagaimana petunjuk (P-19) dengan surat nomor B- 539/M.2.20./Eku.1/02/2022.

Andi Rio Rahmat menyampaikan, tidak menutup kemungkinan bahwa penyidik Polres Metro Depok dapat menambahkan tersangka. Hal ini, apabila dalam pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi-saksi atau para tersangka ditemukan ada pihak-pihak lain yang terlibat sesuai petunjuk (P-19) yang diminta oleh jaksa peneliti.

Andi Rio menjelaskan berdasarkan hasil penelitian berkas, kepada penyidik juga diminta untuk melengkapi dengan menambah beberapa orang saksi lain untuk melengkapi berkas. Saksi tambahan adalah memanggil beberapa pengurus organisasi massa untuk menerangkan apakah benar para tersangka ini merupakan anggota ormas seperti pengakuan para tersangka.

Selanjutnya, Seksi Intelijen Kejari Depok meminta masyarakat untuk menginformasikan kepada kepolisian terdekat apabila mengetahui keberadaan buronan atas nama Rafi als Belo yang saat ini masih buronan.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire