Tak semua warga patuhi PPKM Level 3 di Kabupaten Tangerang
Pemberlakuan PPKM level 3 di Kabupaten Tangerang, Banten ternyata tidak semua warga mematuhinya. Hal ini terlihat saat petugas gabungan 4 pilar melakukan patroli pembatasan jam malam.

Elshinta.com - Pemberlakuan PPKM level 3 di Kabupaten Tangerang, Banten ternyata tidak semua warga mematuhinya. Hal ini terlihat saat petugas gabungan 4 pilar melakukan patroli pembatasan jam malam. Banyak yang melakukan pelanggaran, dan kebanyakan adalah pedagang kaki lima. Demikian disampaikan Kanit Reskrim Polsek Curug AKP Erwin Subekti.
"Ketika pukul 21.00 wib, saat petugas melakukan patroli, mereka menutup dagangannya, namun ketika petugas sudah pergi mereka membuka kembali dengan alasan ada pembeli," kata Erwin seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Selly Loamena, Kamis (17/2).
Menghadapi pedagang yang nakal seperti itu, ujar Erwin petugas dari Polsek Curug melakukan pendataan dan memberikan imbauan dan pemahaman mengenai penyebaran kasus Covid-19 yang semakin tinggi di Kabupaten Tangerang.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Maesyal Rasyid menegaskan bahwa pembatasan yang dilakukan adalah pembatasan mengenai pemberlakuan jam malam. "Maka dari itu bukan melarang tetapi membatasi karena apa yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Tangerang harus sejalan dengan pertumbuhan ekonomi di tengah pandemi Covid-19," ujarnya.
Kabupaten Tangerang sampai hari ini masuk dalam zona orange, di provinsi Banten. Dan untuk di 29 kecamatan ada 3 kecamatan yang kasus terkonfirmasi Covid-19 yang cukup tinggi, yaitu di Kecamatan Kelapa Dua, Pasar Kemis dan Curug.