Ketua KSU Rinjani terancam 10 tahun penjara sebar hoaks dana PEN

Elshinta
Jumat, 18 Februari 2022 - 17:58 WIB | Editor : Calista Aziza | Sumber : Antara
Ketua KSU Rinjani terancam 10 tahun penjara sebar hoaks dana PEN
Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol Artanto. (ANTARA/Dhimas B.P.)

Elshinta.com - Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Rinjani berinisial SS terancam pidana 10 tahun penjara karena menyebarkan berita bohong yang mengatakan ada dana dari pemerintah untuk masyarakat dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) senilai Rp2 triliun.

"Ancaman hukumannya sesuai sangkaan pidana yang menetapkan SS sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) Kombes Pol. Artanto di Mataram, Jumat.

Sangkaan yang menyebutkan hukuman 10 tahun penjara itu berkaitan dengan penyebaran berita bohong, sesuai aturan Pasal 14 Ayat 1,2 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain sangkaan tersebut, penyidik kepolisian juga menerapkan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Untuk sangkaan pasal tersebut masih berkaitan dengan penyebaran berita bohong, yang dapat menimbulkan kebencian atau permusuhan di tengah masyarakat. Ancaman pidana dari dugaan ini tertera dalam Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, dengan hukuman paling berat enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ancaman pidana juga disangkakan kepada SS terkait pendistribusian informasi yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik, dalam hal ini tudingan ke pemerintah yang menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.

Sangkaan tersebut sesuai dengan Pasal 27 Ayat 3 UU ITE, dengan ancaman pidana hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Lebih lanjut, Artanto mengungkapkan, proses hukum yang kini masuk babak baru ini sudah mengagendakan pemeriksaan SS sebagai tersangka.

"Karena penetapan tersangka baru pekan lalu, jadi penyidik mengagendakan pemeriksaan SS dalam statusnya sebagai tersangka, dalam waktu dekat ini diagendakan," katanya.

Penyidik belum melakukan penahanan terhadap tersangka SS karena status tersebut akan berjalan seiring dengan rangkaian penyidikan.

"Semua menjadi kewenangan penyidik. Kami belum bisa pastikan, namun nantinya itu (penahanan) akan dilakukan sejalan dengan proses penyidikan," jelasnya.

Tersangka SS dalam konten YouTube berjudul "Konferensi Pers KSU Rinjani" menuding Pemerintah menyembunyikan penyaluran dana PEN untuk masyarakat.

Hal itu digunakan SS sebagai motif untuk menghambat penyaluran program KSU Rinjani, yang menjanjikan bantuan tiga ekor sapi dengan anggaran Rp100 juta untuk setiap anggota.

Unggahan tersebut diduga menimbulkan reaksi dari sejumlah anggota KSU Rinjani, dengan melakukan unjuk rasa ke Pemerintah Provinsi NTB. Anggota KSU Rinjani menuntut Pemerintah segera menyalurkan program tiga ekor sapi dari dana PEN.
​​​​​​​
Terkait persoalan tersebut, polisi telah meminta klarifikasi kepada pihak Pemerintah.

"Dari klarifikasi tim penyelidik, Pemerintah menyatakan tidak ada program atau anggaran demikian, baik dari pusat maupun daerah," ucap dia.

Pernyataan klarifikasi dari pemerintah itu diperkuat dengan pemeriksaan data dan program yang sedang maupun akan berjalan.

"Jadi tidak benar ada program dan realisasi anggaran PEN itu dari pemerintah," ujarnya.

Selain bukti dari klarifikasi, penetapan SS sebagai tersangka juga diperkuat dengan keterangan ahli di bidang bahasa maupun ITE.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Imigrasi periksa dua WNA Polandia yang langgar aturan adat saat Nyepi
Jumat, 24 Maret 2023 - 01:23 WIB

Imigrasi periksa dua WNA Polandia yang langgar aturan adat saat Nyepi

Elshinta.com, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Kamis, memeriksa dua warga negara asing (W...
Pelaku rudapaksa anak di Tanjungpinang terancam penjara 15 tahun
Kamis, 23 Maret 2023 - 22:11 WIB

Pelaku rudapaksa anak di Tanjungpinang terancam penjara 15 tahun

Elshinta.com, Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap seorang pelaku rudapak...
Polisi razia petasan di Lombok Tengah
Kamis, 23 Maret 2023 - 19:35 WIB

Polisi razia petasan di Lombok Tengah

Elshinta.com, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menggelar razia petasan di awal bulan Ramada...
Penuntutan tiga perkara di Sumut dihentikan dengan keadilan restoratif
Kamis, 23 Maret 2023 - 19:23 WIB

Penuntutan tiga perkara di Sumut dihentikan dengan keadilan restoratif

Elshinta.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan tiga perkara tindak pidana...
Lukas Enembe mogok minum obat hanya dua hari
Kamis, 23 Maret 2023 - 17:23 WIB

Lukas Enembe mogok minum obat hanya dua hari

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar Gubernur Papua nonaktif Lukas Ene...
13 remaja hendak tawuran diamankan polisi Tangerang
Kamis, 23 Maret 2023 - 15:59 WIB

13 remaja hendak tawuran diamankan polisi Tangerang

Elshinta.com, Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cisoka, Polresta Tangeran, Banten mengamankan sebany...
MAKI bakal laporkan PPATK ke Bareskrim
Kamis, 23 Maret 2023 - 11:01 WIB

MAKI bakal laporkan PPATK ke Bareskrim

Elshinta.com, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis...
Polisi tangkap dalang pembawa PMI ilegal di Kepulauan Meranti
Rabu, 22 Maret 2023 - 23:11 WIB

Polisi tangkap dalang pembawa PMI ilegal di Kepulauan Meranti

Elshinta.com, Petugas Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, meringkus dua oknum tersangka yang me...
Polda Metro imbau waspadai jam rawan kejahatan di bulan Ramadan
Rabu, 22 Maret 2023 - 19:11 WIB

Polda Metro imbau waspadai jam rawan kejahatan di bulan Ramadan

Elshinta.com, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya untuk mewaspadai jam raw...
21 napi di Jateng terima remisi Hari Nyepi
Rabu, 22 Maret 2023 - 16:29 WIB

21 napi di Jateng terima remisi Hari Nyepi

Elshinta.com, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mencatat 21 ...

InfodariAnda (IdA)