LPSK bayar kompensasi Rp6,1 miliar untuk 43 korban terorisme di Bali

Elshinta
Jumat, 18 Februari 2022 - 18:25 WIB | Penulis : Sigit Kurniawan | Editor : Sigit Kurniawan | Sumber : Radio Elshinta
 LPSK bayar kompensasi Rp6,1 miliar untuk 43 korban terorisme di Bali
Sumber foto: Eko Sulestyono/elshinta.com.

Elshinta.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi 43 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Bali. Kompensasi senilai Rp6.165.000.000 diserahkan langsung Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Gubernur Bali I Wayan Koster bertempat di Wiswa Sabha komplek kantor Gubernur Bali, Jumat (18/2).

Ke-43 korban itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri dari 8 ahli waris korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, 25 korban luka sedang dan 6 orang luka ringan. Mereka merupakan korban dari peristiwa terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II, peristiwa penembakan di Desa Paunica, Poso. 

“Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi) segera dirampungkan pada awal tahun ini,” kata Hasto Atmojo Suroyo di Kantor Gubernur Provinsi Bai, Jumat (18/2).

Selain Ketua LPSK dan Gubernur Bali, acara penyerahan kompensasi KTML juga dihadiri anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, Country Manager UNODC Indonesia Collie F Brwon, para Wakil Ketua LPSK antara lain Susilaningtias, Achmadi, Antonius PS Wibowo dan Livia Iskandar, Direktur Perlindungan BNPT, serta undangan dari Pengadilan Tinggi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sebanyak 43 orang ini merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.

Sebanyak 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada dan Belanda.

Menurut Hasto, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara. 

“UU No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Hasto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban. LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Bali agar korban yang mendapatkan kompensasi dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.

“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” imbuh Susi.

Pada acara tersebut, menurut Susi, disajikan beberapa hasil usaha para penyintas terorisme yang sebelumnya telah mendapatkan sejumlah pelatihan dan keterampilan. Pelatihan dan pemberian keterampilan itu merupakan kerja bersama LPSK, Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM) dengan dukungan UNODC Indonesia. 

Susi mengakui nilai kompensasi yang diterima tidak sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti selama belasan tahun. Namun, setidaknya inilah bentuk perhatian negara bagi para korban. 

Tak lupa ia juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang dalam dua tahun terakhir, terus bersama-sama LPSK melakukan asesmen medis untuk menentukan derajat luka yang dialami korban. Derajat luka diperlukan sebagai pijakan menentukan nilai kompensasi.

Kompensasi berdasarkan derajat luka dimaksud, kata Susi, terdiri dari luka ringan senilai Rp75.000.000, derajat luka sedang Rp115.000.000, dan derajat luka berat Rp210.000.000. Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp.250.000.000.

“Nilai tersebut sesuai izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bagi korban terorisme masa lalu,” pungkasnya.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Imigrasi periksa dua WNA Polandia yang langgar aturan adat saat Nyepi
Jumat, 24 Maret 2023 - 01:23 WIB

Imigrasi periksa dua WNA Polandia yang langgar aturan adat saat Nyepi

Elshinta.com, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Kamis, memeriksa dua warga negara asing (W...
Pelaku rudapaksa anak di Tanjungpinang terancam penjara 15 tahun
Kamis, 23 Maret 2023 - 22:11 WIB

Pelaku rudapaksa anak di Tanjungpinang terancam penjara 15 tahun

Elshinta.com, Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap seorang pelaku rudapak...
Polisi razia petasan di Lombok Tengah
Kamis, 23 Maret 2023 - 19:35 WIB

Polisi razia petasan di Lombok Tengah

Elshinta.com, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menggelar razia petasan di awal bulan Ramada...
Penuntutan tiga perkara di Sumut dihentikan dengan keadilan restoratif
Kamis, 23 Maret 2023 - 19:23 WIB

Penuntutan tiga perkara di Sumut dihentikan dengan keadilan restoratif

Elshinta.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan tiga perkara tindak pidana...
Lukas Enembe mogok minum obat hanya dua hari
Kamis, 23 Maret 2023 - 17:23 WIB

Lukas Enembe mogok minum obat hanya dua hari

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar Gubernur Papua nonaktif Lukas Ene...
13 remaja hendak tawuran diamankan polisi Tangerang
Kamis, 23 Maret 2023 - 15:59 WIB

13 remaja hendak tawuran diamankan polisi Tangerang

Elshinta.com, Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cisoka, Polresta Tangeran, Banten mengamankan sebany...
MAKI bakal laporkan PPATK ke Bareskrim
Kamis, 23 Maret 2023 - 11:01 WIB

MAKI bakal laporkan PPATK ke Bareskrim

Elshinta.com, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis...
Polisi tangkap dalang pembawa PMI ilegal di Kepulauan Meranti
Rabu, 22 Maret 2023 - 23:11 WIB

Polisi tangkap dalang pembawa PMI ilegal di Kepulauan Meranti

Elshinta.com, Petugas Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, meringkus dua oknum tersangka yang me...
Polda Metro imbau waspadai jam rawan kejahatan di bulan Ramadan
Rabu, 22 Maret 2023 - 19:11 WIB

Polda Metro imbau waspadai jam rawan kejahatan di bulan Ramadan

Elshinta.com, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya untuk mewaspadai jam raw...
21 napi di Jateng terima remisi Hari Nyepi
Rabu, 22 Maret 2023 - 16:29 WIB

21 napi di Jateng terima remisi Hari Nyepi

Elshinta.com, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mencatat 21 ...

InfodariAnda (IdA)