Elshinta.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membayarkan kompensasi bagi 43 korban terorisme masa lalu (KTML) yang berdomisili di Bali. Kompensasi senilai Rp6.165.000.000 diserahkan langsung Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo bersama Gubernur Bali I Wayan Koster bertempat di Wiswa Sabha komplek kantor Gubernur Bali, Jumat (18/2).
Ke-43 korban itu merupakan korban langsung maupun ahli waris korban meninggal dunia, terdiri dari 8 ahli waris korban meninggal dunia, 4 korban luka berat, 25 korban luka sedang dan 6 orang luka ringan. Mereka merupakan korban dari peristiwa terorisme Bom Bali I dan Bom Bali II, peristiwa penembakan di Desa Paunica, Poso.
“Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban (KTML) sebesar Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Sedangkan untuk dua orang lagi (pembayaran kompensasi) segera dirampungkan pada awal tahun ini,” kata Hasto Atmojo Suroyo di Kantor Gubernur Provinsi Bai, Jumat (18/2).
Selain Ketua LPSK dan Gubernur Bali, acara penyerahan kompensasi KTML juga dihadiri anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, Country Manager UNODC Indonesia Collie F Brwon, para Wakil Ketua LPSK antara lain Susilaningtias, Achmadi, Antonius PS Wibowo dan Livia Iskandar, Direktur Perlindungan BNPT, serta undangan dari Pengadilan Tinggi Bali, Kejaksaan Tinggi Bali, Pemkot Denpasar, dan Pemkab Badung.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, sebanyak 43 orang ini merupakan bagian dari 357 orang KTML yang berhasil diidentifikasi LPSK bersama BNPT dan dinyatakan memenuhi syarat untuk menerima kompensasi.
Sebanyak 357 korban berasal dari 57 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada dan Belanda.
Menurut Hasto, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi UU No. 5 Tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020. Sejak UU itu lahir, secara terang benderang dinyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawab negara.
“UU No. 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukkan keberpihakan terhadap korban terorisme. Salah satu hal istimewa dari undang-undang ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan,” jelas Hasto seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Eko Sulestyono.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias berharap kompensasi yang dibayarkan dapat digunakan untuk memulihkan kehidupan sosial ekonomi para korban. LPSK akan berupaya membangun sinergi dengan kementerian/lembaga terkait, termasuk Pemerintah Provinsi Bali agar korban yang mendapatkan kompensasi dapat diberikan pendampingan melalui kegiatan-kegiatan pembekalan dan pelatihan kewirausahaan.
“Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membangun program (pembekalan dan pelatihan kewirausahaan) tersebut,” imbuh Susi.
Pada acara tersebut, menurut Susi, disajikan beberapa hasil usaha para penyintas terorisme yang sebelumnya telah mendapatkan sejumlah pelatihan dan keterampilan. Pelatihan dan pemberian keterampilan itu merupakan kerja bersama LPSK, Yayasan Inspirasi Indonesia Membangun (YIIM) dengan dukungan UNODC Indonesia.
Susi mengakui nilai kompensasi yang diterima tidak sebanding dengan penderitaan korban yang telah menanti selama belasan tahun. Namun, setidaknya inilah bentuk perhatian negara bagi para korban.
Tak lupa ia juga memberikan penghargaan yang tinggi kepada Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) yang dalam dua tahun terakhir, terus bersama-sama LPSK melakukan asesmen medis untuk menentukan derajat luka yang dialami korban. Derajat luka diperlukan sebagai pijakan menentukan nilai kompensasi.
Kompensasi berdasarkan derajat luka dimaksud, kata Susi, terdiri dari luka ringan senilai Rp75.000.000, derajat luka sedang Rp115.000.000, dan derajat luka berat Rp210.000.000. Sedangkan untuk ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan kompensasi sebesar Rp.250.000.000.
“Nilai tersebut sesuai izin prinsip yang dikeluarkan Kementerian Keuangan bagi korban terorisme masa lalu,” pungkasnya.