Polres Pasaman Barat amankan 44 batang tanaman ganja dalam polybag

Elshinta
Sabtu, 19 Februari 2022 - 15:15 WIB | Editor : Widodo | Sumber : Antara
Polres Pasaman Barat amankan 44 batang tanaman ganja dalam polybag
Satresnarkoba Polres Pasaman Barat saat menangkap tersangka dan mengamankan 44 batang ganja yang ditanam dalam polybag di kebun jagung di Kajai Kecamatan Talamau. ANTARA.

Elshinta.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat mengamankan 44 batang tanaman ganja dalam polybag milik tersangka berinisial AMH (34) di Jorong Lubuak Sariak Nagari Kajai Baru Kecamatan Talamau.

"Kita menangkap tersangka dengan barang bukti tanaman ganja pada Jumat (18/2) sekitar pukul 07.00 WIB. Hari ini baru kita publikasikan," kata Kepala Satresnarkoba Polres Pasaman Barat AKP Eri Yanto di Simpang Empat, Sabtu.

Ia mengatakan dari tangan tersangka pihaknya mengamankan 41 batang tanaman diduga jenis ganja tinggi lebih kurang satu meter dan tiga batang tanaman diduga jenis ganja ukuran tinggi 20 centimeter.

Kemudian 44 buah polybag warna hitam yang berisi tanah dan masing-masingnya ditanami atau batang bibit tanaman diduga jenis ganja, satu buah kotak plastik warna ungu merek trisula yang di dalamnya berisi tisu warna putih dan terdapat diduga biji tanaman diduga jenis ganja dan satu buah alat semprot tangan warna merah putih.

"Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya pidana seumur hidup atau paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar," sebutnya.

Ia menjelaskan pengungkapan peristiwa itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah Jorong Lubuak Sariak, Nagari Kajai Talamau, di kebun jagung milik masyarakat ada tanaman yang dicurigai ganja.

Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan dengan cara memastikan dimana posisi pasnya dan memastikan bahwa tanaman tersebut adalah tanaman diduga jenis ganja.

Sehingga setelah dilakukan penyelidikan didapat keterangan bahwa benar ada tanaman diduga jenis ganja di sekitar tanaman jagung itu.

"Dari hasil penyelidikan didapat keterangan pemilik kebun serta tanaman diduga jenis ganja tersebut adalah AMH," ujarnya.

Selanjutnya Jumat (18/2) tanggal 18 sekitar pukul 07.00 WIB telah diamankan oleh tersangka.

Selanjutnya tersangka dibawa ke kebun yang ada tanaman ganja tersebut dan diakui olehnya bahwa tanaman diduga jenis ganja itu miliknya dan bibit narkotika jenis ganja yang ada di polybag tersebut adalah miliknya.

"Tersangka mengakui yang menanam serta merawatnya," katanya.

Selanjutnya petugas kepolisian memanggil perangkat nagari atau desa untuk menyaksikan proses penangkapan serta penyitaan tanaman diduga jenis ganja tersebut.

"Seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Mako Polres Pasaman Barat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan," ujarnya.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
Imigrasi periksa dua WNA Polandia yang langgar aturan adat saat Nyepi
Jumat, 24 Maret 2023 - 01:23 WIB

Imigrasi periksa dua WNA Polandia yang langgar aturan adat saat Nyepi

Elshinta.com, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Kamis, memeriksa dua warga negara asing (W...
Pelaku rudapaksa anak di Tanjungpinang terancam penjara 15 tahun
Kamis, 23 Maret 2023 - 22:11 WIB

Pelaku rudapaksa anak di Tanjungpinang terancam penjara 15 tahun

Elshinta.com, Polresta Tanjungpinang, Polda Kepulauan Riau (Kepri), menangkap seorang pelaku rudapak...
Polisi razia petasan di Lombok Tengah
Kamis, 23 Maret 2023 - 19:35 WIB

Polisi razia petasan di Lombok Tengah

Elshinta.com, Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menggelar razia petasan di awal bulan Ramada...
Penuntutan tiga perkara di Sumut dihentikan dengan keadilan restoratif
Kamis, 23 Maret 2023 - 19:23 WIB

Penuntutan tiga perkara di Sumut dihentikan dengan keadilan restoratif

Elshinta.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan tiga perkara tindak pidana...
Lukas Enembe mogok minum obat hanya dua hari
Kamis, 23 Maret 2023 - 17:23 WIB

Lukas Enembe mogok minum obat hanya dua hari

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kabar Gubernur Papua nonaktif Lukas Ene...
13 remaja hendak tawuran diamankan polisi Tangerang
Kamis, 23 Maret 2023 - 15:59 WIB

13 remaja hendak tawuran diamankan polisi Tangerang

Elshinta.com, Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Cisoka, Polresta Tangeran, Banten mengamankan sebany...
MAKI bakal laporkan PPATK ke Bareskrim
Kamis, 23 Maret 2023 - 11:01 WIB

MAKI bakal laporkan PPATK ke Bareskrim

Elshinta.com, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) bakal melaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis...
Polisi tangkap dalang pembawa PMI ilegal di Kepulauan Meranti
Rabu, 22 Maret 2023 - 23:11 WIB

Polisi tangkap dalang pembawa PMI ilegal di Kepulauan Meranti

Elshinta.com, Petugas Polres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, meringkus dua oknum tersangka yang me...
Polda Metro imbau waspadai jam rawan kejahatan di bulan Ramadan
Rabu, 22 Maret 2023 - 19:11 WIB

Polda Metro imbau waspadai jam rawan kejahatan di bulan Ramadan

Elshinta.com, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat Ibu Kota dan sekitarnya untuk mewaspadai jam raw...
21 napi di Jateng terima remisi Hari Nyepi
Rabu, 22 Maret 2023 - 16:29 WIB

21 napi di Jateng terima remisi Hari Nyepi

Elshinta.com, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Wilayah Jawa Tengah mencatat 21 ...

InfodariAnda (IdA)