Plt Bupati Langkat serahkan sertipikat tanah dan asuransi nelayan
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Syah Afandin menyerahkan 70 sertipikat hak atas tanah nelayan, serta menyerahkan klaim asuransi nelayan. Penyerahan dilaksanakan secara simbolis, di halaman Kantor Desa Dogang, Kecamatan Gebang, Langkat.

Elshinta.com - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat Syah Afandin menyerahkan 70 sertipikat hak atas tanah nelayan, serta menyerahkan klaim asuransi nelayan. Penyerahan dilaksanakan secara simbolis, di halaman Kantor Desa Dogang, Kecamatan Gebang, Langkat.
Sertipikat tanah itu dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (ATR/BPN-RI) Kantor Pertanahan Kabupaten Langkat.
Sementara asuransi nelayan diberikan oleh PT Asuransi Ramayana Tbk tahun 2022. Di sana klaim asuransi diserahkan kepada ahli waris almarhum Edi Amin (nelayan Perlis) senilai Rp200 juta. Serta kepada perwakilan Amran (nelayan Desa Pantai Cermin) senilai Rp20 juta akibat sakit yang membuatnya tidak mampu untuk melaut. Amran sudah menderita sakit selama kurun waktu tiga bulan.
Syah Afandin berpesan agar klaim asuransi dapat dipergunakan untuk keperluan pokok dan mendasar. "Baiknya dipergunakan sesuai kebutuhan agar kemanfaatannya dapat dirasakan oleh keluarga," ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Minggu (20/2).
Sembari mengimbau agar seluruh nelayan Langkat mendaftarkan diri menjadi peserta ansurasi PT Asuransi Ramayana. Sedangkan sertipikat tanah, diharapkan Afandin meningkatkan kesejahteraan nelayan.
Ia pun mengucapkan terimakasih kepada pihak terkait yang sudah ikut serta membantu Pemkab Langkat untuk mensejahterakan warganya. "Saya sangat berterimakasih kepada BPN Langkat dan pihak PT Asuransi Ramayana," pungkasnya.