Kejaksaan bidik penimbunan laut di Buton yang diduga tak mengantongi amdal

Elshinta
Minggu, 20 Februari 2022 - 15:46 WIB | Penulis : Sigit Kurniawan | Editor : Sigit Kurniawan | Sumber : Radio Elshinta
 Kejaksaan bidik penimbunan laut di Buton yang diduga tak mengantongi amdal
Sumber foto: :La Ode Ali/elshinta.com.

Elshinta.com - Penimbunan laut di Kelurahan Wakoko, Kecamatan Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara (Sultra) dibidik oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buton.

Kajari Buton, Ledrik VM Takaendang mengatakan, dibidiknya persoalan penimbunan laut itu sebagai respon dari aduan masyarakat mengenai reklamasi pantai tersebut.

"Saya hanya merespon adanya aduan masyarakat, saya tidak menuduh siapa-siapa," kata Ledrik didampingi Kasi Intel Kejari Buton, Karimudin kepada sejumlah awak media di ruang kerjanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, La Ode Ali, Minggu (20/2).

Kewenangan pihaknya lanjut Ledrik, antara lain yaitu mengenai kelengkapan analisis dampak lingkungan (Amdal) ataupun izin prinsipnya.

"Kewenangan saya di dalam, Amdal ada ngga, kalo tidak ada Amdal ndak boleh izin prinsip masuk, siapa yang keluarkan izin prinsip ya pemerintah daerah, ini kita masih cek," ujarnya.

"Tidak gampang kita bilang ini laut kita timbun, ternyata kepentingannya memang mau investasi," sambung Ledrik.

Mestinya tambah Ledrik, jika memang ada niat untuk menimbun laut. Harusnya izinnya dilengkapi dulu. 

"Kalo saya bilang sih kenapa kita tidak jujur- jujur ajalah kalo memang kita timbun, kenapa sih nda urus Amdalnya," imbuhnya.

Kendati demikian masih kata Ledrik, pihaknya tetap mendukung investasi tetapi harus sesuai prosedur. Sebab, reklamasi atau penimbunan di area pantai/laut, ada peryaratan yang harus dipenuhi pengembang dan wajib dipatuhi.

"Kita mendukung investasi tetapi harus sesuai prosedur karena kegiatan reklamasi atau penimbunan diarea pantai/laut ada persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi pengembang dan wajib dipatuhi," jelasnya.

Terkait itu pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait seperti BPN, Pemkab Buton, dan pengembang atau pemilik lahan. 

"Kita akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkiat seperti BPN, Pemkab dan pengembang atau pemilik lahan," pungkasnya.

Penimbunan laut tersebut diduga tak mengantongi izin lingkungan ataupun Amdal, baik dari DLH Kabupaten Buton, maupun DLH Sultra.

Pihak DLH Buton mengaku sudah beberapa kali mengingatkan pihak perusahaan. Namun, tak diindahkan.

Senada dengan DLH Sultra, pihaknya tidak tahu menahu soal adanya reklamasi tersebut.

DISCLAIMER: Komentar yang tampil sepenuhnya menjadi tanggungjawab pengirim, dan bukan merupakan pendapat atau kebijakan redaksi Elshinta.com. Redaksi berhak menghapus dan atau menutup akses bagi pengirim komentar yang dianggap tidak etis, berisi fitnah, atau diskriminasi suku, agama, ras dan antargolongan.

Baca Juga

 
KPU prediksi 110 juta penduduk usia muda ikut Pemilu 2024
Sabtu, 01 April 2023 - 23:55 WIB

KPU prediksi 110 juta penduduk usia muda ikut Pemilu 2024

Elshinta.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memproyeksikan ada sekitar 110 juta penduduk atau 55-60 pe...
Polri turunkan 148.211 personel gabungan dalam Operasi Ketupat 2023
Sabtu, 01 April 2023 - 23:41 WIB

Polri turunkan 148.211 personel gabungan dalam Operasi Ketupat 2023

Elshinta.com, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) akan menurunkan sebanyak 148.211 personel...
KPK siap hadapi gugatan praperadilan Lukas Enembe
Sabtu, 01 April 2023 - 14:05 WIB

KPK siap hadapi gugatan praperadilan Lukas Enembe

Elshinta.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pihaknya siap menghadapi gugatan prapera...
Plt Dirjen HAM sebut rehabilitasi narkoba maksimal dua kali
Jumat, 31 Maret 2023 - 22:47 WIB

Plt Dirjen HAM sebut rehabilitasi narkoba maksimal dua kali

Elshinta.com, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (Dirjen HAM) Kementerian Huk...
KPK gunakan metode `follow the money` usut kasus Rafael Alun
Jumat, 31 Maret 2023 - 18:56 WIB

KPK gunakan metode `follow the money` usut kasus Rafael Alun

Elshinta.com, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menggunakan metode follow the money...
Dishub Riau periksa kelayakan angkutan dukung kelancaran mudik 2023
Jumat, 31 Maret 2023 - 18:27 WIB

Dishub Riau periksa kelayakan angkutan dukung kelancaran mudik 2023

Elshinta.com, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Riau segera melakukan pemeriksaan kelayakan angkut...
Polda Lampung gagalkan peredaran ribuan pil ekstasi dalam tiga bulan
Jumat, 31 Maret 2023 - 15:41 WIB

Polda Lampung gagalkan peredaran ribuan pil ekstasi dalam tiga bulan

Elshinta.com, Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir pill ek...
PN Jaksel jadwalkan anak AG dengar tanggapan penuntut umum
Jumat, 31 Maret 2023 - 13:59 WIB

PN Jaksel jadwalkan anak AG dengar tanggapan penuntut umum

Elshinta.com, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjadwalkan anak berkonflik dengan huku...
Hari ini Kapolri pimpin sertijab Kadiv Humas Polri serta 7 Kapolda
Jumat, 31 Maret 2023 - 10:59 WIB

Hari ini Kapolri pimpin sertijab Kadiv Humas Polri serta 7 Kapolda

Elshinta.com, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, hari ini Jumat, memimpin serah terima jaba...
Peduli tahanan, Polres Majalengka gelar buka puasa bersama di rutan polres
Jumat, 31 Maret 2023 - 10:54 WIB

Peduli tahanan, Polres Majalengka gelar buka puasa bersama di rutan polres

Elshinta.com, Kapolres Majalengka Polda Jabar AKBP Edwin Affandi didampingi para pejabat utama Polre...

InfodariAnda (IdA)