Top
Begin typing your search above and press return to search.

Warga Ngadirejo tolak pembangunan klinik kesehatan rawat inap

Tolak pembangunan klinik kesehatan rawat inap, belasan perwakilan warga Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mendatangi kantor DPRD setempat.

Warga Ngadirejo tolak pembangunan klinik kesehatan rawat inap
X
Hearing warga Ngadirejo dengan Komisi IV DPRD Sukoharjo. Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.

Elshinta.com - Tolak pembangunan klinik kesehatan rawat inap, belasan perwakilan warga Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah mendatangi kantor DPRD setempat. Warga mengaku menolak pembangunan klinik lantaran perizinan tempat usaha belum lengkap.

Salah satu warga, Sandi mengatakan, ada 23 dari 25 warga terdekat dengan lokasi klinik yang menolak. Warga sudah mendapatkan sosialisasi dari pihak kelurahan dan juga kecamatan sebanyak dua kali. Tetapi, dalam dua kesempatan sosialisasi ini, warga menyatakan penolakannya.

Kemudian muncul laporan warga yang tidak datang sosialisasi juga terdata dalam daftar hadir berikut tanda tangan yang bersangkutan. "Ada yang menginformasikan, saat pemilik calon klinik ini mendatangi warga satu per satu diberikan uang senilai Rp1 juta," kata Sandi, Senin (21/2).

Kedatangan warga ke Kantor DPRD Sukoharjo ini diterima oleh Komisi IV, DPU, bagian perizinan dan pihak terkait lainnya. Ketua Komisi IV DPRD Sukoharjo, Danur Sri Wardana menanyakan legalitas berupa izin dan proses penganjuan izin klinik.

"Apakah prosedurnya sudah sesuai aturan sampai terjadi penolakan?" kata dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti, Senin (21/2).

Kepala DPU Bowo Sutopo Dwi Atmojo menjelaskan bahwa sesuai dengan UU Cipta Kerja, izin lingkungan untuk pendirian tempat usaha tidak lagi ada. Selain itu proses penganjuan izin dilakukan secara online. Namun, dalam izin persetujuan bangunan gedung (PBG) tetap mencantumkan persetujuan dari pihak pemangku wilayah setempat.

"Kalau peraturan baru memang tidak perlu ada izin kanan kiri. Dalam hal ini menjadi kewenangan bidang perizinan. DPU hanya menentukan zona lokasi sesuai tata ruang," jelas Bowo.

Pembahasan ini tidak mendapatkan hasil yang jelas, ditengah warga yang bersikukuh menolak. Bahkan Lurah dan Camat diminta membuat surat pernyataan agar tidak memberikan izin pendirian klinik.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire