Datangi DPRD, warga Grogol Sukoharjo tolak pendirian tempat hiburan
Sekitar 50 warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah datang ke Kantor DPRD, Selasa (22/2). Warga meminta fasilitasi dengan pihak terkait dan menyampaikan penolakan terhadap rencana pendirian tempat hiburan di kompleks The Park Mal Solo Baru, Kecamatan Grogol.
Sumber foto: Deni Suryanti/elshinta.com.Elshinta.com - Sekitar 50 warga Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah datang ke Kantor DPRD, Selasa (22/2). Warga meminta fasilitasi dengan pihak terkait dan menyampaikan penolakan terhadap rencana pendirian tempat hiburan di kompleks The Park Mal Solo Baru, Kecamatan Grogol.
Ketua Forum Warga Grogol, Bangun Al Khatab menegaskan, ada beberapa alasan kenapa warga menolak pendirian tempat hiburan Holywings PT Alpha Solo Berjaya di Solo Baru. Antara lain dalam akta pendirian PT tersebut mencantumkan menjual minuman keras sementara minuman keras (miras) adalah larangan agama.
"Selain itu, ada Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2020 tentang moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan karaoke, kelab malam, diskotek, bar/pub atau rumah minum, panti/rumah pijat, dan solus per aqua. Moratorium tersebut berlaku hingga 31 Desember 2030," bebernya.
Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi, didampingi unsur pimpinan lainnya, saat menerima warga Grogol tersebut menyatakan dukungannya ikut menolak Holywings jika tidak mematuhi aturan, dalam hal ini menyangkut izin.
"Harus jelas dulu dan dicek di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu untuk soal izin ini," kata dia seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti.
Wawan menegaskan jika kondisi masih seperti ini (belum ada izin), dirinya ikut menolak keberadaan Holywings. Dia juga meminta Satpol PP untuk tegas, kalau perlu dipasang perdaline jika nekat melakukan aktivitas pembangunan sememntara belum ada izin.
Kepala DPMPTSP Sukoharjo, Roni Wicaksono, menyampaikan, jika pihaknya pernah datang ke lokasi pada 14 Januari 2022 lalu. Saat itu, pembangunan belum dilakukan dan The Park Mal sendiri sekadar menyewakan lahan seluas 1.500 meter persegi.
"Pada prinsipnya, jika hanya restoran diperbolehkan. Tapi, hingga saat ini Holywings sendiri belum mengurus izin," ujarnya.
Menurut Roni, aturan baru terkait perizinan saat ini hanya dilakukan secara online dan ada beberapa izin yang tidak membutuhkan verifikasi dinas terkait dan ada juga yang butuh verifikasi. Khusus untuk izin restoran, izin bisa langsung dikeluarkan secara online tanpa harus melalui proses verifikasi.
Hal senada disampaikan Camat Grogol, Herdis Kurnia Wijaya yang menyampaikan sudah melakukan komunikasi dengan The Park Mal, investor, dan juga warga yang menolak. Bahkan, Herdis mengaku sempat ada aktivitas pembangunan meski belum berizin dan sudah dua kali dihentikan Satpol PP. Herdis juga mengaku antara warga dan investor pernah berkomunikasi dan muncul kesepakatan jika Holywings Soba tanpa menjual miras.




