Polda Jateng tangkap tersangka pemalsu minyak goreng di Kudus
Kelangkaan minyak goreng yang terjadi akhir-akhir ini ternyata dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Seperti yang dilakukan oleh dua warga Kudus nekat mencari keuntungan dengan cara memalsukan minyak goreng asli.

Elshinta.com - Kelangkaan minyak goreng yang terjadi akhir-akhir ini ternyata dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Seperti yang dilakukan oleh dua warga Kudus nekat mencari keuntungan dengan cara memalsukan minyak goreng asli yang dioplos dengan air dan cairan pewarna makanan. Mereka menjual minyak goreng oplosan tersebut dibawah harga pasaran yakni Rp16.500 per liternya, mereka menawarkan ke pengusaha makanan salah satunya pengusaha kerupuk asal Desa Cendono Kecamatan Dawe Kabupaten Kudus yang tergiur dan menjadi korban dengan kerugian sekitar Rp. 6,5 juta.
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi saat memimpin konferensi pers di Gedung Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa, (22/2) mengungkapkan, dua tersangka yang diamankan aparat Direktorat Reskrimsus Polda Jateng masing-masing berinisial MNK dan AA. Modus yang digunakan adalah mencampur minyak goreng curah, dengan air berisi pewarna makanan berwarna kuning, Sehingga campuran cairan itu menyerupai minyak goreng pada umumnya.
"Dalam sekali melakukan pengoplosan minyak goreng itu, kedua pelaku meraup keuntungan hingga Rp5,6 juta lebih. Sedangkan sasaran lokasi pemasaran ada di wilayah Kudus, Pati dan Rembang," kata Luthfi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Rabu (23/2).
Aksi pengoplosan minyak goreng sudah dilakukan kedua tersangka sejak tiga bulan yang lalu. Untuk di kabupaten Kudus pelaku menjual minyak goreng palsu kepada pengusaha home industri kerupuk.
"Mereka mencari untung dengan cara mencampurkan minyak (goreng) asli dengan (air) zat pewarna. Keberadaan pelaku sudah kita endus, pelaku melarikan diri ke Pacitan namun berhasil kita amankan disana. Kita sudah koordinasi ke polres jajaran untuk melakukan penyelidikan karena ini sebagai pintu awal dan kita akan kembangkan lebih lanjut,” ujar Kapolda.
Dijelaskan, barang bukti yang diamankan dari tangan kedua tersangka yakni satu jeriken berisi 17 liter minyak goreng asli dan 20 jeriken masing-masing berisi air pewarna makanan serta lima jeriken masing-masing berisi 25 liter air biasa, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp. 600 ribu, dan satu bendel nota penjualan.
"Para tersangka akan dijerat UU Nomor 9 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 2 miliar. Serta Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara,” ungkapnya.
Selain mengungkap peredaran minyak goreng palsu di Kudus, Polda Jateng juga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji yang dilakukan oleh tersangka SR alias JN diwilayah Gondangrejo kabupaten Karanganyar. Dalam kasus tersebut modus pelaku adalah dengan menyuntikkan isi gas dalam tabung eloiji 3 kg yang disalurkan ke dalam tabung 5 kg dan 12 kg.
"Jadi gas LPG di tabung 'melon' 3 kg yang subsidi, disuntikkan isinya ke tabung yang non subsidi yaitu 5,5 kg dan 12 kg," imbuh orang nomer satu dijajaran Polda Jateng.
Saat menjalankan aksinya, pelaku juga berpindah-pindah tempat kontrakan agar tidak mudah diketahui aksinya. Dalam kasus ini pihak Polda mengamankan barang bukti berupa ratusan tabung elpiji 3 kilo, 5,5 kg dan 12 kg, timbangan gantung dan 1 unit mobil pick up sebagai sarana pelaku mengangkut tabung gas elpiji. Untuk tersangka penyalahgunaan tabung gas elpiji dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana diubah dalam pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar.