Top
Begin typing your search above and press return to search.

Majelis hakim positif Covid-19, sidang kasus kekerasan asusila ditunda 

Sidang dugaan kasus kekerasan asusila dengan terdakwa Julianto Ekaputra, Kepala Sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Malang di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang, Jawa Timur batal digelar.

Majelis hakim positif Covid-19, sidang kasus kekerasan asusila ditunda 
X
Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

Elshinta.com - Sidang dugaan kasus kekerasan asusila dengan terdakwa Julianto Ekaputra, Kepala Sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Malang di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang, Jawa Timur batal digelar. Sidang kedua yang memasuki agenda pemeriksaan saksi penuntut umum ini batal karena ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut positif Covid-19.

Juru bicara PN Kelas 1 A Kota Malang, Muhammad Indarto mengungkapkan penundaan sidang dikarenakan ketua majelis hakim positif Covid-19 hasil swan antigen yang digelar internal PN pada Selasa (22/2) kemarin.

“Dari hasil swab diketahui ada 4 orang yang positif salah satunya Pak Djunanto, ketua majelis hakim sidang ini sehingga dalam sidang tadi hanya sempat dibuka kemudian ditunda 2 minggu pasca majelis ada yang terpapar Covid-19,“ katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Rabu (23/2).

Sedangkan yang bersangkutan begitu diketahui Covid-19 langsung menjalani isolasi mandiri.

“Namun meski ada yang terpapar Covid-19 persidangan berjalan seperti biasa hanya pada sidang yang melibatkan yang bersangkutan dilakukan penundaan,“ jelas Indarto.

Sementara itu, pada sidang kasus yang menyeret kepala sekolah SPI batu diwarnai aksi demo sejumlah aktivis dari lembaga perlidungan anak.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire