Majelis hakim positif Covid-19, sidang kasus kekerasan asusila ditunda
Sidang dugaan kasus kekerasan asusila dengan terdakwa Julianto Ekaputra, Kepala Sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Malang di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang, Jawa Timur batal digelar.

Elshinta.com - Sidang dugaan kasus kekerasan asusila dengan terdakwa Julianto Ekaputra, Kepala Sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Kota Malang di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang, Jawa Timur batal digelar. Sidang kedua yang memasuki agenda pemeriksaan saksi penuntut umum ini batal karena ketua majelis hakim yang menyidangkan kasus tersebut positif Covid-19.
Juru bicara PN Kelas 1 A Kota Malang, Muhammad Indarto mengungkapkan penundaan sidang dikarenakan ketua majelis hakim positif Covid-19 hasil swan antigen yang digelar internal PN pada Selasa (22/2) kemarin.
“Dari hasil swab diketahui ada 4 orang yang positif salah satunya Pak Djunanto, ketua majelis hakim sidang ini sehingga dalam sidang tadi hanya sempat dibuka kemudian ditunda 2 minggu pasca majelis ada yang terpapar Covid-19,“ katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Rabu (23/2).
Sedangkan yang bersangkutan begitu diketahui Covid-19 langsung menjalani isolasi mandiri.
“Namun meski ada yang terpapar Covid-19 persidangan berjalan seperti biasa hanya pada sidang yang melibatkan yang bersangkutan dilakukan penundaan,“ jelas Indarto.
Sementara itu, pada sidang kasus yang menyeret kepala sekolah SPI batu diwarnai aksi demo sejumlah aktivis dari lembaga perlidungan anak.