Top
Begin typing your search above and press return to search.

Tolak Permenaker No. 2 tahun 2022 tentang JHT, puluhan buruh di Boyolali geruduk DPRD

Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali JawaTengah mendatangi Gedung DPRD setempat pada Rabu (23/2).

Tolak Permenaker No. 2 tahun 2022 tentang JHT, puluhan buruh di Boyolali geruduk DPRD
X
Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Puluhan buruh yang tergabung dalam Federasi Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (FKSPN) Boyolali JawaTengah mendatangi Gedung DPRD setempat pada Rabu (23/2). Mereka menolak Peraturan Menteri Tenaga Kerja/Permenaker Nomor 2 tahun 2022, tentang manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Sebelum memasuki Gedung DPRD, mereka berbaris dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Dilanjutkan meneriakkan yel-yel penolakan permenaker tersebut. Di gedung dewan, para buruh menyampaikan aspirasinya menyikapi terbitnya Permenaker tentang JHT. Dalam sikapnya, FKSPN Boyolali menolak Permenaker Nomor 2 tahun 2022 tentang JHT.

Koordinator aksi, Wahono mengatakan, pihaknya menyayangkan kebijakan permenaker tersebut karena dinilai mengusik rasa keadilan para buruh maupun pekerja.

"Dengan terbitnya peraturan tersebut, malah menambah panjang penderitaan para buruh. Karena peraturan tersebut justru mempersulit Buruh untuk memperoleh haknya," kata Wahono di Gedung DPRD Boyolali seperti dilaporkan Kontributor Elshinta Sarwoto, Rabu (23/2).

Wahono menjelaskan, manfaat JHT bagi buruh pada saat buruh kehilangan pekerjaa atau kena PHK akan mendapatkan dana berupa uang tunai dari hasil iurannya setiap bulan."Permenaker nomor 2 tahun 2022 mencederai rasa adil dan bisa menambah panjang deretan kesulitan bagi para buruh. Pekerja harus mengatasi keberlangsungan hidup jika kena PHK," kata Wahono.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire