Pemkab Langkat terima apresiasi KPK sebagai penyelamat aset bergerak terbaik
Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai penyelamat aset bergerak dengan kuantitas terbanyak tahun 2021.

Elshinta.com - Pemerintah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara menerima penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai penyelamat aset bergerak dengan kuantitas terbanyak tahun 2021. Penghargaan itu berupa apresiasi program pemberantasan korupsi terintegrasi di Provinsi Sumatera Utara Tahun 2021.
Penghargaan itu diserahkan wakil ketua KPK Alexander Marwata kepada Pelaksana Tugas Bupati Langkat Syah Afandin, di aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara. Pada kegiatan rapat koordinasi pencegahan dan pemberantasan korupsi Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, bersama Pimpinan KPK RI, Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Sumut dan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.
Syah Afandin mengucapkan terimakasih atas kepercayaan KPK kepada Pemkab Langkat. Hal tersebut menurutnya, menjadi motivasi untuk meningkatkan zona integritas bebas korupsi di lingkungan Pemkab Langkat. "Terimakasih atas kepercayaannya. Kali ini Pemkab Langkat berhasil menyelamatkan 15 unit kendaraan yang menjadi aset. Ini menjadi motivasi untuk mewujudkan zona integritas," katanya.
Selanjutnya Alexander Marwata memberikan arahan pada rapat tersebut. Bahwa rapat ini adalah program supervisi tata kelola keuangan daerah yang bertujuan menyelamatkan keuangan negara melalui pencegahan korupsi.
KPK fokus pada 8 titik rawan korupsi yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, aparat pengawas intern pemerintah (APIP). Selanjutnya manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah, manajemen aset daerah dan tata kelola dana desa. "Saya berharap bupati/walikota dapat mengimplementasikan tata kelola penyelenggaraan keuangan daerah sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Ia juga menegaskan bahwa tugas KPK sesuai Pasal 3 UU nomor 19 tahun 2019, bahwa KPK adalah lembaga negara (dalam rumpun kekuasaan eksekutif), melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjelaskan bahwa rapat ini juga salah satu program evaluasi, sistem dan pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi bersama KPK dan BPKP. Bertujuan agar para bupati/walikota sebagai pengguna anggaran daerah, benar benar menjalankan kewenangan secara baik dalam upaya pencegahan korupsi.
"Saya ingin ada interaksi dan komunikasi hingga bermanfaat kegiatan ini, mulai dari perencanaan dan penganggaran, terima kasih kepada KPK yang bersinergi dan berkolaborasi terus melakukan pembinaan dan pengawasan. Serta selalu mengingatkan agar sistem pengelolaan dan penganggaran terpastikan sehingga tidak terindikasi korupsi," kata Edy seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, M Salim, Sabtu (26/2).