Polisi amankan tersangka persetubuhan anak di bawah umur di Mapanget
Tim Opsnal gabungan Polresta Manado mengamankan tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Mapanget Kota Manado.\r\n\r\n

Elshinta.com - Tim Opsnal gabungan Polresta Manado mengamankan tersangka persetubuhan terhadap anak dibawah umur, yang terjadi di wilayah Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, polisi telah melakukan penangkapan terhadap tersangka, seorang lelaki berinisial RA (35) warga setempat, yang berprofesi sebagai pekerja swasta.
“Tersangka diamankan pada hari Selasa (22/2) sekira pukul 11.00 WITA saat sedang berada di rumahnya,” ujarnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Franky Pangkei, Sabtu (26/2).
Lebih lanjut dijelaskan Jules, peristiwa persetubuhan tersebut terjadi pada bulan Desember 2021. “Saat itu korban, perempuan berinisial M berusia 17 tahun sedang berada sendirian di dalam rumahnya, tiba-tiba didatangi tersangka dan memaksa korban untuk melucuti pakaian dan melakukan persetubuhan,” terangnya.
Mendapatkan informasi dari SPKT adanya Laporan Polisi tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur, Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka.
“Oleh Tm Opsnal, tersangka langsung dibawa dan diserahkan ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Manado untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucap Jules.