Pertamina pastikan penyesuaian harga elpiji hanya untuk non subsidi
Peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) yang menjadi salah satu acuan penetapan harga elpiji di Bulan Februari yang mencapai 775 USD/metrik ton atau naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021, sehingga pihak Pertamina melakukan penyesuaian harga elpiji non subsidi seperti Bright Gas.

Elshinta.com - Peningkatan harga Contract Price Aramco (CPA) yang menjadi salah satu acuan penetapan harga elpiji di Bulan Februari yang mencapai 775 USD/metrik ton atau naik sekitar 21 persen dari harga rata-rata CPA sepanjang tahun 2021, sehingga pihak Pertamina melakukan penyesuaian harga elpiji non subsidi seperti Bright Gas.
"Untuk elpiji subsidi 3 Kg tidak mengalami perubahan harga. Harga elpiji subsidi 3 Kg tetap mengacu kepada Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” kata Pjs. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Sutini, Selasa (1/3).
Penyesuaian harga hanya berlaku untuk elpiji non subsidi yang dikonsumsinya hanya sekitar 7 persen dari total konsumsi elpiji secara nasional. Dimana, untuk konsumsi elpiji 3 kg secara nasional lebih mendominasi mencapai 93 persen. Penyesuaian harga yang berlaku mulai tanggal 27 Februari 2022 ini dilakukan mengikuti perkembangan terkini dari industri minyak dan gas.
Dengan adanya penyesuaian, harga elpiji non subsidi yang berlaku saat ini sekitar Rp 15.500 per Kilogram (Kg), penyesuaian harga ini telah mempertimbangkan kondisi serta kemampuan pasar elpiji non subsidi, selain itu harga ini masih paling kompetitif dibandingkan berbagai negara di ASEAN.
Sementara itu untuk mengantisipasi adanya ulah oknum yang memanfaatkan kesempatan dengan adanya disparitas harga yang tinggi, Pihak Pertamina Patra Niaga mengapresiasi pengawasan elpiji subsidi yang dilakukan oleh pemerintah daerah selama ini. "Selain itu, Pertamina Patra Niaga juga mengapresiasi penangkapan-penangkapan yang dilakukan kepolisian terhadap pelaku yang diduga menyalahgunakan elpiji subsidi untuk disuntik ke tabung elpiji non subsidi," ujar brasto Galih Nugroho Unit Manager Communication Relations & CSR Regional Jawa Bagian Tengah.
Secara prinsip, elpiji 3 kg hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu dan usaha mikro. Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat yang mampu dan usaha di atas usaha mikro menggunakan elpiji non subsidi. Apabila masyarakat mengetahui dugaan tindak pidana penyalahgunaan elpiji subsidi, dapat menghubungi kepolisian terdekat.