Pemkot Jakbar gelar razia uji emisi kendaraan bermotor Selasa pagi
Pemerintah Kota Jakarta Barat menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Joglo Raya, dekat halaman parkir Burger King Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa pagi.

Elshinta.com - Pemerintah Kota Jakarta Barat menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Joglo Raya, dekat halaman parkir Burger King Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa pagi.
"Hari ini kita melaksanakan uji petik untuk uji emisi. Kita berhentikan kendaraan di jalan, dicek plat nomornya apakah sudah lulus uji emisi atau belum," kata Pelaksana tugas Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Enrile Indro Prasetyo, di lokasi razia.
Menurut Enrile, pada razia tersebut petugas memeriksa nomor polisi setiap kendaraan dengan aplikasi E-Emisi. Jika berdasarkan aplikasi tersebut kendaraan itu belum melakukan uji emisi, maka petugas akan mengarahkan pengendara agar kendaraannya diuji emisi di tempat.
"Jika diuji emisi kendaraannya tidak lolos atau tidak memenuhi syarat, kita arahkan untuk menservis kendaraannya di bengkel," kata dia.
Menurut Enrile, kegiatan uji petik uji emisi ini dilakukan untuk mengambil sampling jumlah motor dan mobil yang sudah lolos uji emisi. Hasil tersebut akan ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebagai bahan evaluasi.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji emisi kendaraan dan kebersihan udara," katanya.
Pemerintah Kota Jakarta Barat menggelar razia uji emisi kendaraan bermotor di Jalan Joglo Raya, dekat halaman parkir Burger King Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, Selasa pagi.
"Hari ini kita melaksanakan uji petik untuk uji emisi. Kita berhentikan kendaraan di jalan, dicek plat nomornya apakah sudah lulus uji emisi atau belum," kata Pelaksana tugas Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Dampak Lingkungan dan Kebersihan Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Enrile Indro Prasetyo, di lokasi razia.
Menurut Enrile, pada razia tersebut petugas memeriksa nomor polisi setiap kendaraan dengan aplikasi E-Emisi. Jika berdasarkan aplikasi tersebut kendaraan itu belum melakukan uji emisi, maka petugas akan mengarahkan pengendara agar kendaraannya diuji emisi di tempat.
"Jika diuji emisi kendaraannya tidak lolos atau tidak memenuhi syarat, kita arahkan untuk menservis kendaraannya di bengkel," kata dia.
Menurut Enrile, kegiatan uji petik uji emisi ini dilakukan untuk mengambil sampling jumlah motor dan mobil yang sudah lolos uji emisi. Hasil tersebut akan ditindaklanjuti oleh Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sebagai bahan evaluasi.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji emisi kendaraan dan kebersihan udara," katanya.