Dua terdakwa kasus pembunuhan supir online dituntut 20 tahun penjara
Dua terdakwa kasus pembunuhan supir online asal Medan Sumatera Utara dituntut 20 tahun penjara 01 Maret 2022.

Elshinta.com - Dua terdakwa kasus pembunuhan supir online asal Medan Sumatera Utara dituntut 20 tahun penjara 01 Maret 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr.Diah Ayu H.L Iswara Akbari mengatakan, tuntutan ini lebih rendah dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu masing-masing terdakwa Penjara Seumur Hidup.
"Pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022, Pengadilan Negeri Kelas IB Lhoksukon membacakan Putusan terhadap 2 (dua) orang Terdakwa MYS (29 tahun) dan Terdakwa NAS (43 tahun), pembunuh supir taksi online wanita CYH (58 tahun) asal Medan, Sumatera Utara yang mayatnya dibuang ke kawasan objek wisata Gunung Salak, Kabupaten Aceh Utara, pada 6 Juni 2021 lalu.
Lanjut Diah Ayu, dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Muhiffudin, S.H., M.H. tersebut, Majelis Hakim Memutuskan Terdakwa MYS (29 tahun) dan Terdakwa NAS (43 tahun) di Hukum masing-masing 20 (dua puluh) tahun Penjara.
"Bahwa Terdakwa MYS (29 tahun) dan Terdakwa NAS (43 tahun) secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHPidana yaitu melakukan Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasaran yang Menyebabkan Kematian," katanya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Jumat (4/3).
Atas putusan pengadilan ini baik Jaksa Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.