Top
Begin typing your search above and press return to search.

Kemenag Asahan siap kawal pelaksanaan SE Menag RI No. 05 Tahun 2022

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan Hayatsyah telah mersepon dan siap mengawal Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Kemenag Asahan siap kawal pelaksanaan SE Menag RI No. 05 Tahun 2022
X
Sumber foto: Diurnawan/elshinta.com.

Elshinta.com - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Asahan Hayatsyah telah mersepon dan siap mengawal Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dengan meneruskannya ke seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama, Kabupaten Asahan, juga jajarannya melalui Kasie, Ka Kua, Ka.Mad, Ka.Ponstern, Penyuluh Agama dan mengajak FKUB, Dewan Masjid dan tokoh Agama, elemen lainnya sehingga dapat tersosialisasikan secara luas kepada masyarakat Kabupaten Asahan yang dapat dilaksanakan dengan baik.

Kementerian Agama Kabupaten Asahan menyambut baik apa yang dilakukan oleh Pak Menteri Agama, maupun Ka.Kanwil Kemenag Sumatera Utara. "Artinya pemerintah dalam hal ini Menteri Agama telah melakukan pedoman penggunaaan pengeras suara azan yang dikumandangkan dengan kapasitas maksimal 100 dB," ujar Hayatsyah seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Diurnawan, Jumat (4/3).

Pada saat yang bersamaan, ujar Hayatsyah masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan ini juga untuk mewujudkan ketentraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama,” tandasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire