Dua kali mediasi, dua kubu pro dan kontra Klinik Amal Sehat di Ngadirejo diminta berdamai
Pengelola Klinik Pratama Amal Sehat di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah meminta fasilitasi DPRD setempat.

Elshinta.com - Pengelola Klinik Pratama Amal Sehat di Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah meminta fasilitasi DPRD setempat. Terkait penolakan warga terhadap pengembangan fasilitas pelayanan kesehatan di wilayah Kampung Wiroragen RT.2 RW.7. Mediasi digelar Jumat (4/3) di Gedung DPRD Sukoharjo.
Rencana pengembangan klinik rawat inap ini terhanti sejak tahun 2016 terganjal legalitas berupa perizinan yang belum dilengkapi. Setelahnya, pengelola berupaya melengkapi perizinan sebagai legal standing pembangunan tempat usaha, masih ada sebagian warga yang menolak saat pihak pengelola berencana melanjutkan pengembangan klinik pada tahun ini.
Pemilik dan pengelola klinik, Agus Widodo mengatakan, pengembangan klinik memandang kebutuhan pelayanan kesehatan warga sekitar. Mengingat, klinik yang dijalankan ini bekerjasama dengan BPJS kesehatan, sehingga menjadi rujukan pelayanan pasien peserta BPJS. Otomatis kebutuhan tempat untuk pelayanan pasien mendesak, menyesuaikan bertambahnya jumlah pasien yang harus dilayani.
"Klinik kami saat ini melayani ribuan pasien BPJS Kesehatan," kata Agus seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Deni Suryanti.
Pihaknya menyampaikan, bahwa pelayanan pasien selama ini dilakukan dirumah pribadi yang dijadikan praktik dokter. Namun, upaya pengembangan klinik ini ditolak warga dengan alasan mengganggu kenyamanan warga sekitar. Warga khawatir dampak kebisingan dan limbah medis mencemari lingkungan.
"Kami memiliki izin Amdal Lalin yang dinyatakan memenuhi syarat," ujarnya.
Agus menyampaikan, jika awal pembangunan dirinya belum memiliki perizinan lantaran ketidaktahuan hingga berinisiatif menghentikan kegiatan konstruksi, saat ini telah melalui proses perizinan. Mulai dari memenuhi berkas perizinan pembangunan, izin usaha fasilitas kesehatan dan sosialisai dengan warga di ring satu lokasi pembangunan klinik. Namun, nyatanya penolakan warga terus berlanjut.
"Jadi kami yang menghentikan kegiatan bukan dipaksa berhenti," kata dia.
Padahal, lanjutnya, manfaat keberadaan klinik ini lebih memprioritaskan warga dilingkungan sekitar. Klinik juga tidak akan melakukan penanganan medis pada kasus kesehatan berat, mengingat tipe klinik adalah fasilitas kesehatan pratama, satu tipe dibawah Puskesmas.
Sementara, salah satu warga Deden menanggapi bahwa pihak pengelola klinik tidak berupaya memberikan sosialisasi kepada seluruh warga. Hanya sebagian warga yang menerima sosialisasi dan memberikan dukungannya. Warga khawatir limbah dan sanitasi akan mengganggu lingkungan sekitar. Terlebih penggunaan air untuk kebutuhan klinik akan berdampak pada keringnya sumur warga.
Dilain pihak, Ketua Komisi 4 DPRD Sukoharjo yang saat ini menemui warga, Danur Sri Wardana menegaskan, fasilitasi dan mediasi ini diharapkan menjadi yang terakhir dari kedua belah pihak. Apapun hasil dari proses perizinan nantinya, diharapkan kedua belah pihak berdamai dan menerima. Tidak saling menjegal lagi.
Dalam dua kali mediasi oleh DPRD semua pihak dihadirkan dan mendengarkan keterangan dua belah pihak. "Bukan kami yang memutuskan tetapi aturan yang saat ini diterapkan, izin ada di kewenangan pemerintah pusat," tandasnya.