Top
Begin typing your search above and press return to search.

Barang bukti dan tersangka kasus eksploitasi anak sampai ke Kejari Aceh Utara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus ekploitasi anak.

Barang bukti dan tersangka kasus eksploitasi anak sampai ke Kejari Aceh Utara
X
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus ekploitasi anak.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari mengatakan, pada tanggal 01 Maret 2022 bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana eksploitasi anak dari penyidik Polres Aceh Utara.

"Adupun pelimpahan tersebut terhadap 9 (sembilan) orang tersangka dengan inisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61)," kata Diah Ayu seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Jumat (4/3).

Kata Diah Ayu, bahwa kasus eksploitasi anak ini terjadi sekitar bulan Juni 2021 hingga Oktober 2021 di sejumlah lokasi berbeda di Kabupaten Aceh Utara.

"Selasa tanggal 01 Maret 2022 bertempat di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kasus tindak pidana eksploitasi anak dari penyidik Polres Aceh Utara," ujarnya.

Adupun pelimpahan tersebut terhadap 9 (sembilan) orang tersangka dengan inisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61).

Bahwa tersangka berinisial NR (61) telah menawarkan korban pada Tersangka MY (45), AS (28), AM (51), YN (53), IB (51), dan RZ (54) dengan tarif bervariasi mulai Rp.50.000 - Rp.200.000. Sedangkan dari biaya jasa mucikari, Tersangka NR (61) menerima uang Rp.20.000 - Rp.100.000 per orang. Dalam aksinya, Tersangka NR (61) dibantu oleh Tersangka AR (63) sebagai penyedia tempat. Rumah Tersangka AR (63) di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara dijadikan lokasi kencan dengan tarif sekali kencan Rp.50.000. Selain itu, ada juga peran Tersangka IS (68) tukang ojek yang tugasnya mengantar dan menjemput korban, setiap mengantar dan menjemput Tersangka IS (68) mendapat upah Rp.10.000 – Rp.20.000.

"Bahwa para tersangka disangka melakukan tindak Jarimah Zina sebagaimana diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," ujarnya.

Bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara menerima barang bukti berupa 9 (sembilan) unit handphone dan 5 (lima) unit sepeda motor.

"Bahwa setelah pelaksanaan Tahap II dari Penyidik Kepolisian, Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan negeri Aceh Utara melakukan penahanan terhadap Para Tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon," tandasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire