Polres Purwakarta bongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor di 75 lokasi
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor di 75 TKP di sejumlah wilayah. 15 pelaku diringkus dengan barang bukti yang disita sebanyak 4 mobil dan 22 sepeda motor.

Elshinta.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Jawa Barat berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor di 75 TKP di sejumlah wilayah. 15 pelaku diringkus dengan barang bukti yang disita sebanyak 4 mobil dan 22 sepeda motor.
Adapun para pelaku yakni berinisial A (50), T (40), N (38), P (41), A (52), H (20), A (22) dan AB merupakan warga Purwakarta. Sementara M (20), H (30) warga Karawang serta S, E, J, dan N adalah warga Tanggamus Lampung
Kapolres Purwakarta AKBP Suhardi Hery, Senin, (7/3) mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan salah satu korban kejahatan para pelaku di sekitar kawasan Jatiluhur.
"Dari hasil penyelidikan ditangkaplah seorang pelaku berinisial A. Setelah dilakukan pengembangan mengarah kepada 14 pelaku lainnya. Mereka ada yang ditangkap di Purwakarta juga di luar Purwakarta," kata Suhardi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Tita Sopandi, Senin (7/3).
Suhardi menjelaskan, tiga penadah hingga saat ini masih diburu polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penyelidikan komplotan ini sudah beraksi di 75 TKP di Purwakarta dan wilayah lainnya, dengan masing-masing pelaku melaksanakan tugas yang sudah dipetakan oleh pelaku utama yakni T dan N.
"Adapun modus sindikat ini selain membegal di jalan raya juga masuk kedalam rumah dan parkiran mengambil motor juga mobil para korban dengan menggunakan kunci palsu," ujar Suhardi.
Menurut Suhardi, polisi belum dapat mengungkap seluruh barang bukti dari kasus curanmor tersebut dikarenakan sudah banyak motor yang dijual ke penadah. "Ada 4 mobil dan 19 sepeda motor baru berhasil diungkap dalam waktu dua bulan terakhir," ungkapnya.
Polisi masih terus melakukan pengembangan dan pendalaman atas curanmor yang dilakukan oleh komplotan tersebut di 75 TKP di Purwakarta.
Suhardi menjelaskan barang bukti yang disita selain 4 mobil dan 22 motor jg menyita sebanyak 81 kunci palsu. Para tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.