Pengepul barang rongsok tega membunuh kekasihnya yang hamil
Seorang pengepul barang rongsok, AS (29) tega membunuh kekasihnya, N (19) yang ia hamili karena sang kekasih menuntut pertangungjawaban.

Elshinta.com - Seorang pengepul barang rongsok, AS (29) tega membunuh kekasihnya, N (19) yang ia hamili karena sang kekasih menuntut pertangungjawaban. AS membuang tubuh N yang telah ia bunuh di saluran irigasi di Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhutri, Kabupaten Tegal pada Jumat (4/3) lalu.
Temuan mayat di saluran irigasi itu menggegerkan warga desa tersebut. Polisi bergerak cepat dan menangkap AS.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa'at, Senin (7/3) dalam konferensi pers mengungkapkan motif AS membunuh kekasihnya karena ia dimintai pertanggungjawaban atas kehamilannya.
"Tersangka AS berencana membunuh kekasihnya dengan cara mengajaknya berjalan-jalan ke tempat sepi pada Jumat malam," kata Arie seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Joko Hendrianto, Senin (7/3).
Di sebuah lahan persawahan, AS memukul kepala kekasihnya dua kali kemudian mencekiknya hingga tewas. N yang masih berstatus mahasiswa sebuah perguruan tinggi dan bekerja sambilan sebagai penjaja jasa mengukur tekanan darah keliling ini tewas seketika. AS membuang tubuh kekasihnya yang telah tidak bernyawa di saluran irigasi.
Karena perbuatannya, AS dijerat pasal 340 KUHP, 338 KUHP, serta pasal 80 ayat (3) UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 milyar.