Top
Begin typing your search above and press return to search.

KSPN Boyolali kawal Permenaker No. 2 tahun 2022 hingga dicabut

Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali JawaTengah, siap mengawal sampai perubahan Permenaker Nomer 2 tahun 2022 tentang tata cara pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT). 

KSPN Boyolali kawal Permenaker No. 2 tahun 2022 hingga dicabut
X
Sumber foto: Sarwoto/elshinta.com.

Elshinta.com - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Boyolali JawaTengah, siap mengawal sampai perubahan Permenaker Nomer 2 tahun 2022 tentang tata cara pengambilan Jaminan Hari Tua (JHT).

Terkait hal ini, KSPN Boyolali sempat mendatangi DPRD setempat untuk menyampaikan aspirasinya, menolak Permenaker No 2 tahun 2022 dan meminta Permenaker tersebut dicabut.

Ketua KSPN Boyolali Wahono seperti dilaporkan Kontributor Elshinta Sarwoto, Kamis (10/3) mengatakan, KSPN Boyolali berkomitmen dengan sesama para pekerja maupun buruh berdasar situasi dan kondisi dari berbagai aspirasi para buruh.

“Jadi setelah kita bersama-sama melakukan aksi dan audensi dengan DPRD Boyolali beberapa waktu lalu, bahwa kita sudah komitmen berjuang bersama menolak Permenaker No. 2 tahun 2022 tersebut,” jelas Wahono.

Dikatakannya, munculnya Permenaker No. 2 tersebut jelas tidak sependapat dengan buruh atau kebijakan tersebut tidak pro dengan para pekerja dan mencederai rasa keadailan serta kesejahteraan para buruh.

“Jelas, permenaker tersebut tidak pro dengan buruh. Dan kebijakan tersebut sangat merugikan buruh,” tegas Wahono.

Ia menjelasakan, semula Permenaker No. 19 tahun 2015 masa tunggunya hanya satu bulan. Sedangkan Permenaker yang baru ini masa tunggunya harus 56 tahun.

“Ya,kalau Permenaker sebelumnya, kan hanya satu bulan masa tunggunya, nah kalau sekarang kok 56 tahun, ini bagaimana,” jelas dia.

Ia menambahakan, sejarah JHT tersebut adalah uang para pekerja atau buruh. Lanjut dia, Permenaker No 2 tersebut baiknya dicabut dan bukan direvisi.

“Permenaker No 2 tersebut baiknya dicabut saja, bukan direvisi. Karena JHT tersebut uang milik para buruh bukan milik siapa-siapa,” tandasnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire