9 korban teroris di Aceh terima dana kompensasi
Sembilan orang korban terorisme masa lalu (KTML) Propinsi Aceh yang terjadi di Lamkabe, Aceh Besar tahun 2010 lalu mendapat kompensasi senilai Rp1,13 miliar.

Elshinta.com - Sembilan orang korban terorisme masa lalu (KTML) Propinsi Aceh yang terjadi di Lamkabe, Aceh Besar tahun 2010 lalu mendapat kompensasi senilai Rp1,13 miliar yang diserahkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Meuligo Gubernur Aceh. Penyerahan kompensasi untuk 9 korban teroris ini diserahkan langsung oleh Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol. (Purn.) Achmadi dan Antonius PS Wibowo disaksikan langsung Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Achmadi mengatakan, kompensasi itu diberikan kepada 9 orang korban terorisme, satu orang dengan luka berat atas peristiwa kontak senjata di Desa Lamkabeu, Kabupaten Aceh Besar dan 8 orang dengan luka sedang atas peristiwa kontak senjata di Desa Lamkabeu, Kabupaten Aceh Besar.
Keseluruhan permohonan kompensasi untuk peristiwa terorisme yang terjadi di Aceh sebenarnya berjumlah 11 permohonan 9 orang berdomisili di Aceh, 1 orang berdomisili di Jawa Barat, dan 1 orang lagi berdomisili di Sumatera Utara," kata Achmadi di seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fitri Juliana, Kamis (10/3).
"Korban tersebut merupakan korban langsung atas peristiwa terorisme kontak senjata di Desa Lamkabeu dan peristiwa kontak senjata di Gunung Jantho Aceh," ujar Achmadi.
Achmadi menambahkan, 9 orang tersebut merupakan bagian dari 357 korban terorisme masa lalu (KTML) yang telah berhasil diidentifikasi oleh BNPT dan dilakukan asesmen oleh LPSK, serta telah memenuhi syarat untuk memperoleh hak kompensasi sebagaimana diamanatkan dalam UU No 5 tahun 2018 dan UU 31 Tahun 2014.
Sebanyak 357 korban berasal dari 56 peristiwa terorisme masa lalu yang tersebar di 19 provinsi di Indonesia, dan WNA serta WNI yang tinggal di Amerika Serikat, Jerman, Australia, Kanada, dan Belanda.
Total nilai kompensasi untuk 355 orang korban adalah senilai Rp59.220.000.000 yang telah dibayarkan. Hitungan tersebut berdasarkan rincian korban meninggal dunia sebanyak 105 korban dan 37 korban luka ringan.
"Sedangkan untuk dua orang lainnya merupakan WNA di Amerika serikat dan WNI di Bali akan dirampungkan pada awal tahun 2022," ujarnya.
Menurut Achmadi, penyerahan kompensasi ini merupakan implementasi dari UU No. 5 tahun 2018 dan PP Nomor 35 Tahun 2020 sejak UU ini lahir secara ekspisit dinyatakan seluruh korban terorisme adalah tanggungjawab negara.
Salah satu hal istimewa dari UU ini adalah munculnya terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan konpensasi tanpa melalui jalur pengadilan.
"Kompensasi diharapkan dapat dimanfaatkan secara bijaksana dan tidak konsumtif. LPSK siap bekerjasama dengan pemerintah daerah untuk membanganun program baik pembekalan maupun pelatihan kewirausahaan," tandasnya.