Top
Begin typing your search above and press return to search.

Sidang kasus pelecehan seksual di SMA SPI kembali digelar 

Setelah sempat tertunda selama dua pekan, proses persidangan dengan jadwal agenda keterangan saksi pelapor yang menyeret Julia Eka Putra, kepala sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu Jawa Timur kembali digelar secara tertutup.

Sidang kasus pelecehan seksual di SMA SPI kembali digelar 
X
Sumber foto: El Aris/elshinta.com.

Elshinta.com - Setelah sempat tertunda selama dua pekan, proses persidangan dengan jadwal agenda keterangan saksi pelapor yang menyeret Julia Eka Putra, kepala sekolah SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu Jawa Timur kembali digelar secara tertutup di Ruang Sidang Utama PN Kelas 1 A di Jalan Ahmad Yani, Kota Malang, Jawa Timur, Rabu (9/3).

Sedikitnya tiga orang saksi diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menariknya sidang dengan agenda meminta keterangan saksi ini berlangsung selama 6 jam.

Sidang yang dipimpin majelis hakim dengan Hakim Ketua Djuanto SH MH, Hakim Anggota 1 Harlina Rayes, SH MH, Hakim Anggota 2 Guntur Kurniawan SH. dan untuk panitera pengganti adalah Mohammad Nasir Jauhari, SH berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan dengan jumlah di ruang persidangan yang hanya diikuti 11 orang disamping penjagaan ekstra ketat dari pengamanan internal pengadilan maupun kepolisian dari Polresta Malang Kota.

Sementara itu, terdakwa Julianto Eka Putra (JEP) hadir dengan didampingi tim kuasa hukumnya. "Kami sangat berterimakasih kepada majelis hakim yang sudah melangsungkan sidang dengan baik dan bijaksana," ungkap juru bicara tim kuasa hukum JEP, Jeffry Simatupang SH MH seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, El Aris, Kamis (10/3).

Terkait masalah fakta di persidangan pihaknya saEngat keberatan terkait keterangan yang diberikan oleh saksi pelapor yang dihadirkan baik pelapor maupun saksi pelapor sama sekali sangat berbeda dengan keterangan saat di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang didakwakan.

"Dua saksi yang diajukan keterangannya berubah-ubah kami berhasil membuktikan bahwa ada ketidakkonsistenan keterangan yang disampaikan saksi pelapor saat persidangan tersebut," ungkap Jefry.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri Kota Malang, Indarto mengatakan jika proses jalannya persidangan telah berjalan dan sudah meminta keterangan sebanyak 2 orang yakni pelapor dan saksi pelapor.

"Jalannya sidang berlangsung selama lima jam lebih dan nanti akan dilanjutkan di Rabu depan tanggal 16 Maret 2022 dengan agenda keterangan saksi lagi," singkatnya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire