Top
Begin typing your search above and press return to search.

Terdakwa jarimah pemerkosa anak di Aceh Utara divonis 160 bulan penjara

Majelis Hakim Mahkamah Syariah Negeri Lhoksukon membacakan putusan pidana terhadap terdakwa pemerkosa anak selama 160 (seratus enam puluh) bulan penjara.

Terdakwa jarimah pemerkosa anak di Aceh Utara divonis 160 bulan penjara
X
Sumber foto: Hamdani/elshinta.com.

Elshinta.com - Majelis Hakim Mahkamah Syariah Negeri Lhoksukon membacakan putusan pidana terhadap terdakwa pemerkosa anak selama 160 (seratus enam puluh) bulan penjara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara DR. Diah Ayu H.L Akbari, S.H., M.Hum melalui Kasi Intel Arif Kadarman, S.H. mengatakan dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Syyed Sofyan, S.HI., M.H di hadapan terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), "AR" dijatuhi hukuman selama 160 bulan penjara.

Terhadap putusan tersebut JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Harri Citra Kesuma S.H mengatakan sikap pikir-pikir dan terdakwa juga menyatakan sikap yang sama pikir-pikir.

Arif Kadarman menjelaskan, sebelumnya pada tanggal 16 Februari 2022 bertempat di Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon sekitar pukul 15.15 Wib, JPU Kejaksaan Negeri Aceh Utara membacakan tuntutan pidana tehadap terdakwa AR yang terbukti melakukan tindak pidana “Jarimah Pemerkosaan Anak” dengan pidana penjara selama 200 (Dua Ratus Bulan) bulan penjara dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan” jelasnya seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Jumat (11/3).

Ia menambahkan, tuntutan tersebut berdasarkan fakta persidangan dimana terdakwa AR terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

"Kronologis tindak Pidana yang dilakukan oleh terdakwa berinisial AR pada hari Minggu tanggal 11 Oktober 2020 sekitar pukul 14.00 Wib, hari Selasa tanggal 27 Oktober 2020 sekitar pukul 09.00 wib, hari Jumat tanggal 30 Oktober 2020 sekitar pukul 12.00 wib, hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 sekitar pukul 12.00 wib, hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 16.00 wib, hari Rabu tanggal 17 November 2021 sekitar pukul 14.00 wib telah melakukan tindak pidana jarimah pemerkosaan anak terhadap keponakannya sendiri yang mana perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh terdakwa di rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Cot Biek Desa Bintang Hu Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara".

Lanjut Arif, berawal kejadian sebelumnya menyebutkan, bahwa terdakwa Abdul Rahman adalah paman dari saksi korban karena terdakwa menikah dengan adik kandung ayah saksi korban anak tersebut. Terdakwa telah menyetubuhi saksi korban anak selama 6 kali yang mana perbuatan pertama dilakukan pada tahun 2020 tepatnya pada hari Minggu 11 Oktober 2020 sekira pukul 14.00 wib di saat saksi korban anak sedang berada di rumah sendirian dan saat itu terdakwa datang sendirian ke rumah saksi korban anak.

Kejadian tersebut diketahui karena kecurigaan ibu kandung korban yang melihat kondisi korban tidak mendapatkan haid selama 2 bulan dan setelah korban diperiksa urinenya oleh kakak kandung dan ibu kandungnya ternyata kondisi korban telah hamil selama lebih kurang usia kandungan 13 sampai dengan 14 Minggu.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire