Top
Begin typing your search above and press return to search.

Sidang perkara pelanggaran ITE dengan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dilanjut Senin depan

Sidang perdana perkara pelanggaran ITE dengan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggira, akan dilanjutkan pada Senin, 21 Maret 2022 mendatang, setelah JPU membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Rudi.

Sidang perkara pelanggaran ITE dengan terdakwa Adam Deni dan Ni Made Dwita dilanjut Senin depan
X
Sumber foto: ME Sudiono/elshinta.com.

Elshinta.com - Sidang perdana perkara pelanggaran ITE dengan terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggira, akan dilanjutkan pada Senin, 21 Maret 2022 mendatang, setelah JPU membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim yang diketuai Rudi.

Dilaporkan Reporter Elshinta, ME Sudiono, sidang digelar secara umum di ruangan Kusuma Atmaja. Walaupun terdakwa Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari hanya dihadirkan melalui layar elektronik atau virtual, namun sidang berangsung dg lancar, dan sedikit terjadi gangguan sinyal, sehingga sempat terhenti.

Sekedar untuk diketahui, proses hukum yang menjerat terdakwa Adam Deni Gearaka, hingga ditangkap tim Baresktim Polri dan dijadikan tersangka serta ditahan, terkait postingan di media Sosial tanpa seizin wakil Ketua Komisi 3 DPR RI, Ahmad Syahroni.

Upaya paksa ini dilakukan berdasarkan atas laporan Kepolisian no : LP/B/004/I/2022/SPKT/Direktorat Tindak Pidana Siber, yang dibuat pada 27 Januari 2022 lalu oleh SYD

Terdakwa Adam Deni G, sempat membuat video meminta maaf atas kekhilafanya dan memohon agar anggota DPR RI dari Partai Nasdem memaafkan, dan membebaskan dari jerat hukum pada hari Senin (14/2/22).

Ahmad Syahroni mengaku telah memaafkan Adam Deni, namun proses hukum harus tetap dilanjutkan yang saat ini sampai di meja hijau PN Jakarta Utara Jl Gajah Mada Jakarta Pusat.

Usai sidang perdana, kuasa hukum Adam Deni Gearaka, Herwanto menyatakan bahwa, seharusnya penuntut umum memastikan, dimana ditransmisikan?. Namun tadi yang disebutkan di rumahnya pelapor, itu belum ditransmisikan tapi baru direkam, karena pidana itu muncul pada saat diupload dan bukan di rumahnya AS. Ketidakcermatan JPU ini yang membuat kuasa hukum untuk mengajukan eksepsi.

Saat dalam sidang Herwanto menyatakan ada keinginannya untuk mengajukan protes lantaran penuntut umum mengatakan bahwa ia minta penetapan untuk offline pada sidang ini, karena pada sidang minggu lalu majelis hakim tidak memerintahkan on line, tetapi memerintahkan menghadirkan terdakwa.

Diharapkan Herwanto, banyaknya serangan dari berbagai fihak setelah menangani perkara Adam Deni Gearaka, seharusnya mereka melihat bahwa selaku advokat ini hanya menjalani tugas dan fungsi sebagai penegak hukum. Jadi yang telah disampaikan ini bukanlah persoalan pribadi kuasa hukum, tetapi dalam upaya penegakan hukum, dan mentaati UU.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire