Top
Begin typing your search above and press return to search.

Divonis bebas dan ringan, jaksa perkara pencurian uang barbuk langsung kasasi dan banding

Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata memutuskan bebas terhadap Toto Hartono dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum karena tak terbukti melakukan pencurian atau penggelapan barang bukti uang Rp650 juta dari total Rp1,5 milliar saat melakukan pengrebekan di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai, Kota Medan.

Divonis bebas dan ringan, jaksa perkara pencurian uang barbuk langsung kasasi dan banding
X
Sumber foto: Amsal/elshinta.com.

Elshinta.com - Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata memutuskan bebas terhadap Toto Hartono dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum karena tak terbukti melakukan pencurian atau penggelapan barang bukti uang Rp650 juta dari total Rp1,5 milliar saat melakukan pengrebekan di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Dalam perkara ini Toto merupakan satu dari lima oknum Satres Narkoba Polrestabes Medan yang disidangkan dalam perkara tersebut yang berlangsung di Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/03), secara online.

Dalam pertimbangannya, seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Amsal, Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata menyatakan Toto Hartono tidak berada di lokasi saat pengrebekan terjadi dan belum pernah dihukum. Sedangkan Dudi Efni serta Marjuki Ritonga dihukum masing-masing 8 bulan dan 21 hari sementara itu Mat Redi Naibaho dihukum 8 bulan dan 22 hari dimana yang terbukti melakukan pencurian uang barang bukti saat melakukan pengrebekan dan telah menjalani perdamaian dengan pihak keluarga korban.

Sementara itu untuk terdakwa Rikardo, dalam putusannya Majelis Hakim yang diketuai Ulina Marbun sebelum membacakan putusan menyatakan ada perbedaan pendapat antara Majelis hakim, dimana Hakim Anggota I yakni Dahlia Panjaitan menyatakan tidak sependapat dengan Ketua Majelis Hakim Ulina dan Hakim Anggota II yakni Philip.

Ketua Majelis hakim, Ulina Marbun menghukum Rikardo Siahaan selama 8 bulan dan 22 hari. Dimana pertimbangan majelis Hakim bahwa telah ada perdamaian antara terdakwa dengan pihak keluarga korban.

Terpisah Rahmi selaku penuntut umum menyatakan banding atas putusan majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun. Untuk perkara ini Rikardo Siahaan sebelumnya dituntut selama Delapan Tahun dan Denda Rp800 juta subsidair 3 bulan.

Hal yang sama juga disampaikan Randi selaku penuntut umum langsung menyatakan Kasasi atas putusan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata yang memutus bebas terhadap Toto Hartono. untuk terdakwa Mat Redi Naibaho, Dudi Efni dan Marjuki Ritonga menyatakan banding atas putusan yang telah dibacakan Ketua Majelis Hakim Jarihat Simarmata.

Sementara itu, Ronny Manullang selaku pengacara Rikardo Siahaan dan Mat Redi Naibaho menyatakan apresiasi atas putusan kepada kliennya. Dimana setelah pembacaan putusan langsung meminta surat eksekusi agar nantinya bisa langsung dieksekusi mengingat masa putusan sesuai dengan masa penahanan yang dijalankan.

Sebagaimana dalam tuntutan jaksa yang dibacakan Randi Toto dan Mat Redi Naibaho dituntut masing 10 tahun dan denda Rp800 juta subsidair 3 bulan. Sedangkan Dudi Efni dan Marjuki Ritonga dituntut masing 3 tahun penjara.

Mengutip dari dakwaan JPU, kasus ini berawal saat lima terdakwa berniat untuk melakukan penggrebekan terduga bandar narkoba bernama Jusuf alias Jus di rumahnya di Jalan Menteng VII Gang Duku Kelurahan Medan Tenggara Kecamatan Medan Denai Kota Medan.

Peristiwa terjadi pada Kamis sore, 3 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 WIB. Namun saat dilakukan penggeledahan kelima terdakwa tidak menemukan narkoba. Mereka temukan uang senilai Rp 1,5 miliar di dalam tas. Uang itu sebagai barang bukti (barbuk) dibawa ke Mako Polrestabes Medan.

Dalam kasus ini, terjadi penggelapan uang tersebut dilakukan kelima terdakwa. Sembari dalam proses penyelidikan karena bukti permulaan dalam penyelidikan terhadap Jusuf tidak ditemukan, Satuan Narkoba Polrestabes Medan menghentikan penyelidikan. Kemudian penyeledikan Satuan Narkoba Polrestabes Medan mengembalikan uang kepada Imayanti merupakan istri Jus hanya Rp 850 juta.

Namun sisanya sebesar Rp650 Juta dibagi-bagi. Merasa dirugikan, Imayanti didampingi kuasa hukumnya membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pihak propam melakukan penangkapan terhadap kelima oknum polisi yang sudah dipecat itu.

Akibatnya kasus ini sendiri menyeret nama sejumlah perwira Polrestabes Medan. Kemudian akibat keterangan yang disampaikan terdakwa Rikardo Siahaan, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko dicopot dari jabatannya.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire