Jaksa Agung resmikan tujuh Kampung Restorative Justice di Kabupaten Aceh Utara
Jaksa Agung resmikan tujuh Kampung Restorative Justice di Kabupaten Aceh Utara, Rabu (16/3). Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri secara langsung Meunasah Gampong Alue Buket seluruh jajaran Forkompimda Kabupaten Aceh Utara.

Elshinta.com - Jaksa Agung resmikan tujuh Kampung Restorative Justice di Kabupaten Aceh Utara, Rabu (16/3). Dalam kegiatan tersebut turut dihadiri secara langsung Meunasah Gampong Alue Buket seluruh jajaran Forkompimda Kabupaten Aceh Utara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari didampingi Kasi Intelijen Arif Kadarman SH dan Kasi Pidum Yudi Pramana SH mengatakan, acara peresmian Kampung Restorative Justice yang dilakukan oleh Jaksa Agung RI ini merupakan kegiatan serentak yang dilaksanakan seluruh Indonesia dalam acara peresmian ini hadir secara langsung di Menasah Gampong Alue Buket jajaran Forkompimda Kabupaten Aceh Utara,Ungkapnya
"Pada Lhoksukon, 16 Maret 2022, bertempat di Meunasah Gampong Alue Buket Kecamatan Lhoksukon Kabupaten Aceh Utara telah dilaksanakan peresmian (launching) Kampung Restorative Justice di wilayah Kabupaten Aceh Utara oleh Jaksa Agung RI secara virtual melalui video conference" ujar Diah seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Hamdani, Rabu (16/3).
Diah Ayu menambahkan, acara peresmian Kampung Restorative Justice yang dilakukan oleh Jaksa Agung RI ini yang bahwa pembentukan Kampung Restorative Justice di Wilayah Hukum Kejaksaan Negeri Aceh Utara ini berpedoman pada Surat edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B475/E/Es.2/02/2022 tanggal 08 Februari 2022 tentang Pembentukan kampung Restorative Justice,Jelasnya
"Restorative justice ini penyelesaian masalah di kampung, bukan langsung di kejaksaan tapi Jaksa yang ke kampung. Ada perdamaian antara kedua belah pihak di kampung, tapi administrasinya tetap dari polisi dan kejaksaan akan turun ke lapangan," jelasnya.
Kejaksaan Negeri Aceh Utara telah mengukuhkan 7 (tujuh) Kampung Restorative Justice di wilayah Kabupaten Aceh Utara yaitu Gampong Alue Buket di Kecamatan Lhoksukon, Gampong Sangkelan di Kecamatan Banda Baro, Gampong Sawang di Kecamatan Samudera, Gampong Seumirah di Kecamatan Nisam Antara, Gampong Dayah Teuku di Kecamatan Syamtalira Aron, Gampong Rayeuk di Kecamatan Matang Kuli, dan Gampong Singgah Mata di Kecamatan Baktiya Barat.
Lebih lanjut Diah Ayu menjelaskan dengan dibentuknya kampung restorative justice, maka jaksa yang sebelumnya hanya terbatas di kantor, saat ini bisa terjun langsung ke masyarakat untuk melakukan perdamaian di kampung restorative justice.
"Turun ke desa secara langsung dengan mengundang seluruh pihak, korban, terdakwa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat dan penyidik," imbuhnya.
Diah Ayu menegaskan, dengan program kampung RJ, bukan berarti semua perkara hukum dapat diselesaikan atau didamaikan di kampung. Karena ada beberapa persyaratan ketat yang harus terpenuhi, di antaranya jumlah kerugian tidak lebih dari Rp 2,5 juta, pelaku baru pertama melakukan tindak pidana serta berbagai persyaratan lain.
"Kalau pelaku pernah melakukan tindak pidana ya tidak bisa, kemudian harus ada perdamaian dari kedua belah pihak. Nah, jadi tidak semuanya bisa di-restorative justice," jelasnya.
Lajut Diah Ayu,beberapa kasus yang tidak bisa diselesaikan di luar peradilan antara lain, tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, negara sahabat, kepala negara sahabat serta wakilnya, ketertiban umum dan kesusilaan. Tindak pidana yang diancam dengan ancaman pidana minimal. Tindak pidana narkotika, tindak pidana lingkungan hidup dan tindak pidana yang dilakukan oleh korporasi.