18 Maret 2008: Izin penerbangan Adam Air resmi dicabut
Hari ini tepatnya 18 Maret 2008, Operation Specification atau izin terbang dari maskapai Adam Air resmi dicabut. Departemen Perhubungan memberikan surat bernomor AU/1724/DSKU/0862/2008 kepada Adam Air, surat tersebut beriisikan perintah bahwa maskapai itu tidak diizinkan lagi menerbangkan pesawatnya.

Elshinta.com - Hari ini tepatnya 18 Maret 2008, Operation Specification atau izin terbang dari maskapai Adam Air resmi dicabut. Departemen Perhubungan memberikan surat bernomor AU/1724/DSKU/0862/2008 kepada Adam Air, surat tersebut beriisikan perintah bahwa maskapai itu tidak diizinkan lagi menerbangkan pesawatnya.
Adapun alasan dari pencabutan izin tersebut karena Adam Air tidak menjalankan fungsi pelatihan, pembinaan, serta pengawasan terhadap awak kapalnya sesuai Standar Operating Procedure (SOP).
Departemen Perhubungan juga menyatakan menemukan beberapa hal bersifat prinsip yang diabaikan oleh pihak Adam Air, seperti lack off SDM, pilot dan co-pilot. Pengemudi pesawat tersebut bahkan tidak mengetahui langkah apabila terjadi emergensi, selain itu persoalan mengenai tidak berjalannya quality assurance departemen.
Surat pemberhentian izin terbang pesawat tersebut berlaku efektif pukul 00.00 WIB pada 19 Maret 2008.
Sumber: LINE Today