Enam rancangan peraturan pelaksanaan UU IKN harus ditetapkan dalam waktu 2 bulan
Enam rancangan peraturan pelaksanaan dari UU Ibu Kota Negara yang harus ditetapkan dalam waktu 2 bulan ini sangat penting dan esensial.

Elshinta.com - Enam rancangan peraturan pelaksanaan dari UU Ibu Kota Negara yang harus ditetapkan dalam waktu 2 bulan ini sangat penting dan esensial. Demikian dikatakan Kepala Otorita Ibu Kota Negara Bambang Susantono dalam forum Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU No. 3 tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara yang berlangsung secara virtual pada Selasa (22/3).
Bambang mengatakan, konsultasi publik yang dilakukan adalah untuk menerima pandangan, tanggapan, hingga masukan masyarakat untuk memastikan proses penyusunan peraturan perundang-undangan yang berkualitas dan konstitusional. Selain untuk memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara.
Hal ini merupakan dasar bagi otorita Ibu Kota Negara untuk bekerja sesuai rencana induk Ibu Kota Negara yang menjadi satu kesatuan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) mengamanatkan pembentukan peraturan pelaksanaan UU IKN yang wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan, sejak UU Ibu Kota Negara diundangkan.
Dengan demikian, ujar Bambang diharapkan pola-pola kerja sama antara pemerintah dengan swasta atau investasi swasta bisa berlangsung lebih dinamis. "Dimana organisasi Otorita Ibu Kota Negara yang nantinya akan ada penyelenggara pemerintahan sekaligus sebagai regulator atau badan usaha yang akan mengurusi pelaksanaan pembangunan dan menarik investor," kata Bambang seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Remon Fauzi, Selasa (22/3).
Di kesempatan yang sama Staf Ahli Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Vivi Yulaswati mengatakan terdapat enam peraturan pelaksanaan dari UU Ibu Kota Negara yang sedang disiapkan, yaitu PP Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara, Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.
Konsultasi Publik Peraturan Pelaksanaan UU no. 3/2022 Tentang Ibu Kota Negara diselenggarakan pada Selasa hingga Rabu esok, tanggal 22-23 Maret mendatang yang dilaksanakan di Balikpapan Kalimantan Timur. Acara ini dapat diikuti secara virtual atau melalui live streaming di website resmi ikn.go.id .