Top
Begin typing your search above and press return to search.

BNNP Aceh musnahkan 14,1 kilogram barang bukti jenis sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu dengan berat 14,1 kilogram dan ganja siap pakai 16,1 kilogram dari hasil pengungkapan peredaran barang terlarang tersebut pada Januari dan Februari 2022.

BNNP Aceh musnahkan 14,1 kilogram barang bukti jenis sabu
X
Sumber foto: Fitri Juliana/elshinta.com.

Elshinta.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat 14,1 kilogram dan ganja siap pakai 16,1 kilogram dari hasil pengungkapan peredaran barang terlarang tersebut pada Januari dan Februari 2022.

Pemusnahan narkoba, berlangsung di halaman Kantor BNN Provinsi Aceh di Banda Aceh yang dihadiri oleh Reskrim Polda Aceh, Kejati, BEA CUKAI dan BPOM Aceh.

Pemusnahan sabu-sabu tersebut dilakukan dengan cara dihancurkan menggunakan blender yang dicampur dengan alkohol. Sedangkan ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam tungku drum.

Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Aceh Kombes Pol Mirwazi mengatakan sabu-sabu yang dimusnahkan tersebut merupakan barang bukti tangkapan dari tersangka tiga orang yakni berinisial Z, MS, dan Z. Tempat kejadian perkara di Desa Gampong Baroh Bugeng, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur.

"Sedangkan ganja seberat 16,1 kg merupakan BB dari tersangka AZ, dan S, tempat kejadian perkara di Gampong Surien, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Saat ini, kedua kasus tersebut sedang ditangani Kejati Aceh, sedangkan untuk pemusnahan BB tersebut sudah melalui persetujuan pengadilan,” kata Kombes Pol Mirwazi seperti dilaporkan Kontributor Elshinta, Fitri Juliana, Kamis (24/3).

Mirwazi juga mengatakan pemusnahan barang terlarang tersebut merupakan wujud transparansi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Dari hasil penyidikan, para tersangka diduga kuat sebagai pengedar ganja dan sabu-sabu. Mereka dijerat Undung-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun, seumur hidup, dan hukuman mati.

Sumber : Radio Elshinta

Related Stories
Next Story
All Rights Reserved. Copyright @2019
Powered By Hocalwire